Terdakwa Prostitusi Anak Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 5 Agustus 2021 17:10 WIB

Cynthiara Alona dikawal dihadirkan dalam pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak dan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Maret 2021. Praktek prostitusi online di hotel Alona dilaporkan telah berlangsung selama sebulan yang membuat 15 remaja perempuan berumur 14-16 tahun menjadi korban. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO.Tangerang- Sidang kasus prostitusi online dengan terdakwa artis Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana tersebut.

"Terdakwa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono kepada Tempo, pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Cynthiara didakwa pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain Cynthiara, sidang yang digelar virtual tersebut menghadirkan Abdul Azis sebagai terdakwa. Abdul Azis diketahui merupakan adik Cynthiara. Seorang terdakwa lainnya adalah Decky Alviandi yang merupakan pengelola hotel milik Cynthiara.

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap mereka di depan Majelis Hakim yang terdiri dari Mahmuriadin sebagai Ketua, dan dua angota lainnya adalah Arif Budi Cahyono dan Fatchul Mujib.

Advertising
Advertising

Dalam berkas dakwaannya, jaksa menyebut ada dua orang korban prostitusi online yang merupakan anak di bawah umur.

Kasus Cynthiara ini berawal dari pengungkapan prostitusi online oleh Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2021 lalu. Mereka menggerebek Hotel Alona yang merupakan milik Cynthiara dan mendapati 15 pekerja seks komersial atau PSK di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui dan membiarkan prostitusi terjadi di hotel miliknya.

"Apa konteksnya CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka, di sini dia tau langsung, ada dua alat bukti yang cukup kami dapati untuk bisa menetapkan yang bersangkutan tersangka," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Jumat, 19 Maret 2021.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, terdakwa Deky Alviandi berperan menawarkan kepada para calon korban lewat media sosial bahwa mereka bisa diajak berkencan dengan para tamunya.

Dalam persidangan itu Cynthiara Alona didampingi penasihat hukum Halim Darmawan. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi.

Baca juga: 3 Fakta Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona

AYU CIPTA

Berita terkait

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

6 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

6 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

8 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

8 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

8 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

8 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

12 hari lalu

Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.

Baca Selengkapnya

Asap Tebal di Food Court Supermal Karawaci Diduga Kebakaran, Pengunjung Panik dan Berhamburan

22 hari lalu

Asap Tebal di Food Court Supermal Karawaci Diduga Kebakaran, Pengunjung Panik dan Berhamburan

Kepulan asap tebal terlihat di salah satu pusat makanan (food court) di Supermal Karawaci. Akibatnya, pengunjung dan pegawai berhamburan.

Baca Selengkapnya