Pakai Paspor Palsu, Dua Warga Suriah Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Selasa, 10 Agustus 2021 10:18 WIB

Ilustrasi petugas imigrasi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang-Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua warga negara Suriah yang kedapatan menggunakan paspor palsu. KAS, 31 tahun dan AAQ, 42 tahun mencoba masuk Indonesia dengan mengelabui petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dengan cara menggunakan paspor Ekuador.

"Satu orang mengantongi dua paspor dan dua visa, jadi ada empat paspor dan empat visa yang kami sita," kata Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Selasa 10 Agustus 2021.

Pencegahan masuk dua WNA Suriah ini ke Indonesia setelah petugas Imigrasi mencurigai profil, gerak gerik dan pengamatan fisik pada paspor KAS dan AAQ. "Ini juga bentuk kewaspadaan kami untuk mengantisipasi mereka membawa paham ideologi, rawan jaringan teroris hingga penyelundupan narkoba," kata Romi.

KAS dan AAQ masuk ke Indonesia pada 4 Mei 2021 menggunakan pesawat Emirat 474 dari Lebanon- Doha-Jakarta. Mereka masuk Indonesia di tengah pengetatan dan pembatasan warga asing karena Covid-19.

KAS dan AAQ sempat menjalani pemeriksaan kesehatan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta dan mengisi E-HAC secara manual. Setelah itu, mereka menjalani pemeriksaan Imigrasi.

Advertising
Advertising

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengatakan terungkapnya penggunaan paspor palsu ini karena kejelian petugas saat proses pemeriksaan dokumen keimigrasian dan wawancara warga Suriah ini setibanya mereka di Bandara Soekarno-Hatta. "Dilihat dari fisik paspor dan cara mereka berbicara mencurigakan," kata Pandu.

Petugas, kata Pandu, curiga dengan gelagat kedua orang itu. Apalagi saat wawancara, KAS dan AAQ yang mengaku warga Ekuador menunjukan tanda tanda tidak bisa berbahasa Ekuador dan bahkan tidak bisa sama sekali bahasa Inggris. "Mereka hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa Arab."

Kecurigaan petugas bertambah setelah melihat dengan teliti paspor Ekuador yang mereka bawa. Fisik paspor Ekuador yang mereka serahkan ke petugas menunjukan tanda tanda telah terjadi perubahan pada sejumlah halaman, tidak menutup rapi dengan sempurna. "Serta ketika dilakukan pemeriksaan pertama dengan penyinaran menunjukan adanya indikasi bercak noda seperti lem bereaksi dengan sinar," kata Pandu.

Pemeriksaan dilanjutkan dengan laboratorium forensik meneliti dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta, hasilnya paspor itu palsu. Kepastian paspor palsu itu, menurut Pandu, diperkuat dari surat pernyataan Kedutaan Besar Ekuador di Indonesia pada Juni lalu. "Jika paspor palsu dan keduanya bukan warga Ekuador."

Dari hasil penggeledahan petugas, KAS dan AAQ masing-masing membawa dua paspor Suriah dan dua visa serta dua paspor Ekuador dan dua visa. "Mereka menggunakan paspor dan visa Suriah ketika check in pesawat dan booking hotel," kata Pandu. Namun, ketika masuk Indonesia mereka justru menggunakan paspor Ekuador.

Motif warga Suriah menggunakan paspor Ekuador ketika akan masuk Indonesia adalah karena ekonomi.
Mereka berasal dari negara konflik, mereka merasa relatif sulit masuk ketika menggunakan paspor Suriah dan menggunakan paspor Ekuador untuk memudahkan," kata Pandu.

Dua warga Suriah ini menjadikan Indonesia sebagai transit tujuan utama mereka. Setelah dari Jakarta, mereka melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja.

Hasil penyelidikan Intelkadim Imigrasi Soekarno-Hatta diketahui jika jaringan paspor palsu ini melibatkan jaringan Iran yang terbiasa membuat paspor palsu. "Jaringan ini berada di bidang usaha trading company," kata Pandu.

Imigrasi tengah memburu seorang warga Iran dan warga Indonesia yang terlibat dalam jaringan ini. "Mereka fasilitator mendapatkan visa, dugaanya tidak hanya dua orang ini yang diberikan visa," kata Pandu.

Kasus paspor palsu ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. "Berkas telah kami limpahkan, tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan," kata Pandu. Dua warga Suriah ini dijerat pasal 119 Undang Undang Kemigrasian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca: Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 3 Warga India Pengguna Visa Elektronik Palsu

Berita terkait

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

1 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

4 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

5 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

5 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

6 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Indonesia Termasuk?

6 hari lalu

10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Indonesia Termasuk?

Ada 10 negara yang paling tidak aman di dunia dan tidak disarankan untuk berkunjung ke sana. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

7 hari lalu

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

7 hari lalu

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

7 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

8 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya