Polisi Belum Kenakan Sanksi Tilang ke Pelanggar Ganjil Genap
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 13 Agustus 2021 15:55 WIB
Jakarta - Polisi belum akan mengenakan tilang kepada para pelanggar ganjil genap di Jakarta dan sekitarnya. "Saat ini sanksinya baru putar balik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan di Jakarta untuk menggantikan penyekatan yang sebelumnya dilaksanakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Sambodo mengatakan sanksi putar balik tidak akan dilakukan selamanya. "Tidak menutup kemungkinan nanti akan ditilang," ujar dia. Ganjil genap akan diberlakukan selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan penyekatan selama masa PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah Ibu Kota. Penyekatan dianggap sukses membatasi kegiatan masyarakat. Kini seiring pelonggaran di PPKM Level 4, ganjil genap diberlakukan sebagai pengganti penyekatan.
Ganjil genap diterapkan sesuai surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Ada delapan ruas jalan yang dijadikan wilayah ganjil genap mulai dari pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB.
Berikut 8 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap selama PPKM Level 4:
1. Ruas Jalan Sudirman.
2. Ruas Jalan MH Thamrin.
3. Ruas Merdeka Barat.
4. Ruas Jalan Majapahit.
5. Ruas Jalan Gajah Mada.
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.
Baca juga: Ini Daftar Kendaraan yang Diizinkan Masuk Kawasan Ganjil Genap
M JULNIS FIRMANSYAH