TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa pagi ini dikejutkan dengan anggota DPRD DKI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi, yang cekcok dengan polisi karena kebijakan ganjil genap. Mobil Viani disetop polisi dan diminta putar balik lantaran berpelat nomor ganjil.
"Kami sudah menegur keras anggota kami, Sis Viani, sekaligus memastikan bahwa ini tidak akan terulang kembali," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan lagi kebijakan ganjil genap selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada 12-16 Agustus 2021.
Ada delapan jalan yang masuk kawasan ganjil genap, yakni Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Hayam Wuruk, dan Jenderal Gatot Subroto.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan, kebijakan ini dikecualikan bagi beberapa kendaraan. Namun, mobil anggota DPRD tidak masuk dalam pengecualian tersebut.
Berikut rincian kendaraan yang diizinkan melintasi kawasan ganjil-genap di Ibu Kota:
kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
1. kendaraan ambulans
2. kendaraan pemadam kebakaran
3. kendaraan angkutan umum (plat kuning)
4. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
5. sepeda motor;
6. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
7. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu: Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
8. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
9. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
10. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
11. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
12. kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
13. kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
14. kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
15. kendaraan pengangkut tabung oksigen