Aturan WFH dan WFO Perkantoran di DKI Jakarta pada PPKM Level 4

Reporter

Tempo.co

Minggu, 15 Agustus 2021 18:05 WIB

Polisi dan petugas Dishub membuka pembatas jalan penyekatan di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021. Kebijakan ganjil-genap di masa PPKM Level 4 itu tidak diberlakukan untuk motor. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3, dan 2. Hal ini diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto pada 9 Agustus 2021. Perpanjangan ini berlaku selama satu minggu, yaitu dari tanggal 10 Agustus hingga tanggal 16 Agustus 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Di Jakarta, kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021 tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease (Covid-19). Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan pada Senin, 10 Agustus 2021.

Berdasarkan Kepgub tersebut, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Namun, pengecualian diberikan pada tiga kelompok.

Pertama, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19. Bukti vaksin dapat diganti dengan menunjukkan bukti hasil laboratorium. Kedua, penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksin Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter. Ketiga, anak-anak berusia kurang dari 12 tahun.

Kepgub ini juga mengatur kegiatan pada perkantoran selama PPKM Level 4. Berikut rinciannya:

  1. Perkantoran sektor non esensial
Advertising
Advertising

Pada perkantoran sektor non esensial pegawai diwajibkan untuk Work From Home (WFH) sebesar 100%.

  1. Perkantoran sektor esensial

Perkantoran sektor esensial mencakup sektor keuangan dan berbankan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan indurtri yang berorientasi pada ekspor dan penunjangnya.

Untuk sektor perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk industri ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor. Selain itu perusahaan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Perusahaan industri ekspor hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50% staf di bidang produksi atau pabrik dan 10% di bidang pelayanan administrasi perkantoran.

  1. Perkantoran esensial sektor pemerintahan

Perkantoran pemerintah diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 25% staf yang Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.

  1. Perkantoran sektor kritikal

Sektor kritikal mencakung kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energy, logistik untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.

Untuk sektor kesehatan dan keamanan, diperbolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara sektor lainnya hanya memperbolehkan beroperasi 100% staf pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan masyarakat. Sementara staf lainnya hanya diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 25% staf yang WFO.

Pelonggaran pada beberapa sektor selama PPKM Level 4 ini tentu tetap harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

5 hari lalu

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

Jakarta diprediksi cenderung berawan hari ini, Rabu, 1 Mei 2024. Sejumlah wilayah berpeluang hujan siang nanti.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

6 hari lalu

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini, 30 April 2024, berawan tebal hingga hujan ringan.

Baca Selengkapnya

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

9 hari lalu

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

9 hari lalu

BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

Pada siang hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu diguyur hujan dengan intensitas ringan dan sedang.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Ringan Siang Ini

10 hari lalu

BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Ringan Siang Ini

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini, Jumat 26 April 2024, berawan dan hujan ringan.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

11 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

11 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

11 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya