TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Perpanjangan ini berlaku selama satu minggu dari tanggal 10 Agustus hingga tanggal 16 Agustus 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021 di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease atau Covid-19.
Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan pada Senin, 10 Agustus 2021. Kepgub ini disusun sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Kepgub tersebut, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Namun, pengecualian diberikan pada tiga kelompok.
Pertama, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19. Bukti vaksin dapat diganti dengan menunjukkan bukti hasil laboratorium. Kedua, penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksin Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter. Ketiga, anak-anak berusia kurang dari 12 tahun.
Berikut poin-poin aturan PPKM Level 4 Jakarta:
- Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran
- Sektor non-esensial 100% WFH.
- Sektor esensial
- Sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
- Sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
- Untuk industri yang berorientasi pada ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50% untuk di fasilitas produksi/pabrik dan 10% untuk di pelayanan administrasi.
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan diberlakukan 25% maksimal staff WHO.
- Kegiatan Belajar Mengajar
Satuan pendidikan masih akan melakukan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan secara daring.
- Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
- Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;
- Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop / pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
- Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan; dan
- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
- Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
- Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan Peribadatan
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
- Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.
- Sarana Olahraga:
- Ditutup sementara.
- Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:
1) Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB
2) Tanpa penonton; dan
3) Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi isi keputusan keenam Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021 tersebut.
MAGHVIRA ARZAQ KARIMA
Baca juga: Berakhir Besok, PPKM Level 4 Jawa-Bali Diprediksi Masih Akan Diperpanjang