Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Lengkap PPKM Level 4 di DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021

Reporter

image-gnews
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021. Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan PPKM Level 4 yang mulai berlaku pada Rabu, 11 Agustus 2021, dan mengganti dengan sistem ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB untuk kendaraan roda empat atau lebih. Selain ganjil-genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021. Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan PPKM Level 4 yang mulai berlaku pada Rabu, 11 Agustus 2021, dan mengganti dengan sistem ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB untuk kendaraan roda empat atau lebih. Selain ganjil-genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Perpanjangan ini berlaku selama satu minggu dari tanggal 10 Agustus hingga tanggal 16 Agustus 2021 di wilayah Jawa dan Bali.  

Kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021 di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease atau Covid-19.  

Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan pada Senin, 10 Agustus 2021. Kepgub ini disusun sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Berdasarkan Kepgub tersebut, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Namun, pengecualian diberikan pada tiga kelompok.

Pertama, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19. Bukti vaksin dapat diganti dengan menunjukkan bukti hasil laboratorium. Kedua, penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksin Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter. Ketiga, anak-anak berusia kurang dari 12 tahun.  

Berikut poin-poin aturan PPKM Level 4 Jakarta:  

  1. Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran
  • Sektor non-esensial 100% WFH.
  • Sektor esensial
  1. Sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
  2. Sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
  3. Untuk industri yang berorientasi pada ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50% untuk di fasilitas produksi/pabrik dan 10% untuk di pelayanan administrasi.
  • Sektor esensial pada sektor pemerintahan diberlakukan 25% maksimal staff WHO.
  1. Kegiatan Belajar Mengajar

Satuan pendidikan masih akan melakukan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan secara daring.

  1. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
  • Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;
  • Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop / pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 

  1. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

 

  1. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
  • Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan; dan
  • Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
  • Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

 

  1. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

  1. Kegiatan Peribadatan

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

 

  1. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

  1. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
  • Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
  • Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4
  • Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.
  • Sarana Olahraga:
  1. Ditutup sementara.
  2. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:
    1) Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB
    2) Tanpa penonton; dan
    3) Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

  1. Kegiatan pada Moda Transportasi
  • Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi isi keputusan keenam Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021 tersebut.

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA

Baca juga: Berakhir Besok, PPKM Level 4 Jawa-Bali Diprediksi Masih Akan Diperpanjang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

22 jam lalu

Vaksin AstraZeneca menjadi satu di antara vaksin yang digunakan banyak negara termasuk Indonesia dalam melawan pandemi virus corona. Sarah Gilbert juga melepas hak paten dalam proses produksi vaksin tersebut, sehingga harga vaksin bisa lebih murah. Sarah dan sejumlah ilmuwan yang terlibat dalam pembuatan vaksin telah dianugrahi gelar kebangsawanan oleh Ratu Elizabeth II tahun ini. REUTERS
Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.


Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

3 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

4 hari lalu

Seorang petugas mengamatu umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat, 7 Juli 2023. Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya usai pelaksanaan puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.


Vaksinasi Masih Jadi Tantangan, Banyak Orang Termakan Mitos Keliru

5 hari lalu

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. TEMPO/Subekti
Vaksinasi Masih Jadi Tantangan, Banyak Orang Termakan Mitos Keliru

Masih ada warga yang menganggap vaksinasi dapat menyebabkan kematian sehingga pelaksanaannya masih sering menemui kendala.