Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun, Dinkes DKI Siapkan Edaran Batas Tertinggi
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 18 Agustus 2021 16:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti akan mengeluarkan surat edaran batas harga tes PCR yang baru. Namun Dinkes belum bisa menyampaikan berapa harga rata-rata tes PCR yang akan ditetapkan di Ibu Kota.
"Kan sudah ada edaran resmi dari Kementerian Kesehatan sebagai acuan. Tentu kami akan mengeluarkan edaran mengacu pada Kemenkes," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI itu di Balai Kota pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Surat edaran Kemenkes itu telah mengatur batas harga tertinggi tes PCR di Indonesia. Edaran itu mulai berlaku sejak kemarin, Selasa, 17 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir meminta dinas kesehatan di tiap daerah untuk mengawasi jalannya aturan tersebut.
Aturan ini diterbitkan setelah kemarin Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta Kemenkes untuk menurunkan harga RT PCR dari yang awalnya batas tertingginya Rp 900 ribu, menjadi di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu. Evaluasi pun langsung dilakukan Kemenkes bersama dengan BPKP.
Hasilnya, Kemenkes mengumumkan bahwa harga tertinggi RT PCR adalah Rp 495 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 550 ribu untuk daerah luar Jawa Bali.
Menurut Kadir, penurunan harga tes PCR ini bisa terjadi karena harga sejumlah komponen dalam variabel harga tes juga ikut menurun. Ia mencontohkan salah satunya harga reagen dan harga barang habis buang yang pada awal pandemi harganya sangat mahal.
Kadir mengatakan Kemenkes akan terus mengevaluasi batasan harga tertinggi tes PCR. Dinamika naik turunnya harga komponen-komponen itu ia sebut akan terus dipantau dan akan jadi pertimbangan utama. "Tak menutup kemungkinan jika saatnya nanti akan ada evaluasi lagi, harganya bisa lebih turun lagi," kata Kadir.
Baca juga: Riza: DKI akan Teruskan Titah Jokowi untuk Turunkan Harga Tes PCR di Jakarta