Sindikat Copet di Jakarta dan Sekitarnya Ditangkap, Pemimpinnya Emak-emak

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 19 Agustus 2021 15:45 WIB

Suasana konferensi pers pengungkapan kasus sindikat pencopetan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Agustus 2021. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta- Polisi menggulung sindikat tukang copet yang beraksi sejak tiga tahun lalu di Jakarta dan sekitarnya. Mereka disebut telah melakukan pencopetan lebih dari 50 kali.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sindikat itu beranggotakan lima orang, yaitu YR, 44 tahun; WM (30), dan RH, (43) yang merupakan perempuan; serta RJ (36) dan SS (34) adalah laki-laki.

"YR ini pelaku utama. Dia ketua kelompok yang merencanakan, menyusun, dan menjemput temannya (WM dan RH)," ujar Yusri di kantornya pada Kamis, 19 Agustus 2021. Adapun RJ yang merupakan suami YR, kata Yusri, bertugas mengantar para pelaku pencopetan, sedangkan SS adalah seorang penadah.

Penangkapan sindikat itu berawal dari seorang warga yang kehilangan telepon selulernya jenis Samsung Note 10 Plus di salah satu pusat perbelanjaan daerah Tangerang Selatan pada 14 Agustus lalu. Dua hari setelahnya, 16 Agustus 2021, ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berbekal rekaman CCTV di pusat perbelanjaan tersebut, polisi menangkap para pelaku pada 16 Agustus sore di kediaman mereka. "YR bersama suaminya tinggal di Kemayoran, sisanya di Pulogadung dan penadah di Bekasi," tutur Yusri.

Advertising
Advertising

Sebagai ketua sindikat, YR bertugas memantau lokasi-lokasi yang tepat untuk melakukan pencopetan. Lokasinya, lanjut Yusri, berbeda-beda. "TKP berpindah-pindah di Karawang, Tangerang, dan Jakarta. Mana yang dia lihat memang ada keramaian di sana. Khususnya di pasar dan mal," kata Yusri.

Sementara itu, RJ berperan sebagai pengantar jemput para pelaku ke lokasi mereka mencopet. Selain mobil sewaan, mereka juga kerap menggunakan taksi untuk berangkat ke lokasi. Hasil pencopetan, kata Yusri, dibagi rata di antara para pelaku. Meski begitu, tak jarang YR beraksi seorang diri.

Atas tindakannya, komplotan copet ini dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman pidana maksimal 9 tahun," tutur Yusri. Sementara itu, SS sebagai penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

Baca juga: Operasi Penyamaran di Halte, Polisi Tangkap Copet di Transjakarta dan Angkot

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

7 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

7 jam lalu

Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

Menurutnya, kasus kekerasan seperti yang dialami mahasiswa Universitas Pamulang tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi pancasila.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

9 jam lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

13 jam lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

15 jam lalu

SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

Warga Kampung Poncol, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) membubarkan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah doa rosario

Baca Selengkapnya

Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

15 jam lalu

Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

Warga Tangsel mengklaim pembubaran terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) tidak terkait dengan ibadah doa rosario yang sedang berlangsung

Baca Selengkapnya

Kronologi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

17 jam lalu

Kronologi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

Acara pembacaan doa rosario oleh sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) dibubarkan paksa sejumlah warga di Tangsel

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya