Polisi Tidak Tahan Tersangka Tabrak Lari di Kebayoran Lama, Ini Sebabnya

Minggu, 22 Agustus 2021 22:47 WIB

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com

Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo memutuskan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap AS, mahasiswa yang melakukan tabrak lari di Kebayoran Lama.

Tindakan AS ini viral di media sosial, karena dilakukan dengan kendaraan berplat mobil polisi yang belakangan diketahui sudah habis masanya atau kadaluwarsa.

"Yang bersangkutan memang masih dalam pemeriksaan, tapi tidak ditahan karena ancaman kurang dari 5 tahun. Koorperatif dia," ujar Sambodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Ahad, 22 Agustus 2021.

Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan empat pasal, yakni Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3 UU lalu lintas tahun 2009 dan Pasal 312 tentang tabrak lari. Polisi saat ini telah melakukan tes urine dan memeriksa kejiwaan AS.

"Hasilnya negatif narkotika," ujar Sambodo.

Tabrak lari ini berawal saat AS yang mengemudikan sebuah SUV Toyota Fortuner dan memasang plat dinas polisi 3488-07 dari rumahnya di Bintara, Bekasi menuju Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dia menyetir mobisnya dengan melawan arah pada Jumat dini hari, 20 Agustus 2021. AS melawan arah karena mengaku tidak tahu jalan.

Advertising
Advertising

"Jadi terangka ini dari Bintara tidak tahu jalan dari BKT-Casablanca-Karet lawan arah terus sampai TKP. Dia mengaku ikuti motor di depannya," ujar Sambodo.

Sesampainya di Jalan Tentara Pelajar pada pukul 02.30 dini hari, mobil AS berpapasan dengan kendaraan Marcedes-Benz dan Peugeot. Kendaraannya kemudian menyerempet kedua kendaraan itu hingga spion mereka pecah. Kedua korban kemudian melakukan pengejaran dan videonya viral di media sosial.

Di tengah pengejaran, kendaraan AS sempat terpojok dan menabrak mobil Peugeot hingga ringsek pada bagian depan. Pengendara mobil Marcedes-Benz sempat berhasil menghadang laju kendaraan mobil berplat dinas polisi tersebut di Pos Pengumben 2. Saat korban menghampiri sopir Fortuner dan hendak membuka pintu, kendaraan itu tancap gas hingga korban jatuh dan terseret.

Korban kemudian melaporkan tindak tabrak lari itu ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa plat polisi di kendaraan itu asli milik seorang anggota Polri aktif. Polisi kemudian menciduk tersangka di rumahnya tidak lama kemudian.

Dari hasil pemeriksaan, AS ternyata seorang mahasiswa yang bekerja sebagai sopir anggota polisi tersebut. Namun, Sambodo mengatakan masa berlaku plat polisi di Toyota Fortuner sudah habis dan tidak boleh digunakan lagi.

"Yang bersangkutan diam-diam mengakunya ambil plat nomor dari gudang untuk dipakai cari makan malam-malam," kata Sambodo.

Kepada bosnya, AS mengaku mobil Fortuner ditabrak oleh seseorang di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Tersangka tabrak lari itu kemudian sempat membawa mobil ke Serang Banten untuk diperbaiki dan membuang plat polisi tersebut.

Baca juga : Tabrak Lari, Pengemudi Fortuner yang Pakai Plat Mobil Polisi Ditangkap

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

15 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

16 jam lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya