Ganjil Genap Kini Hanya di 3 Ruas Jalan Saja, Begini Alasan Dinas Perhubungan

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 26 Agustus 2021 10:58 WIB

Petugas gabungan mengarahkan kendaraan berplat nomor genap untuk tidak masuk ke kawasan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 15 Agustus 2021. Dalam perpanjangan masa PPKM level 4, sejumlah pelonggaran telah diterapkan, seperti dibukanya pusat perbelanjaan dan diperbolehkannya makan di restoran. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memangkas kawasan penerapan pembatasan dengan sistem ganjil genap menjadi tiga ruas jalan saja. Ketiganya adalah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, serta Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 345 Tahun 2021 yang ia terbitkan. Menurut Syafrin, penerapan ganjil genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 adalah untuk mengurangi mobilitas, bukan agar warga beralih ke angkutan umum.

"Kami harapkan dengan pola ini bisa memecah yang tadinya konsentrasi di Sudirman-Thamrin, dilakukan ganjil genap di Rasuna Said yang selama ini tidak ada ganjil genap tetap padat," kata Syafrin kepada wartawan pada Rabu malam, 25 Agustus 2021.

Pada masa PPKM Level 4, ganjil genap berlaku di delapan ruas jalan. Delapan titik itu adalah Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto.

Syafrin mengatakan perubahan hanya ada pada jumlah ruas jalan, sementara waktu berlakunya ganjil genap tetap sama, yaitu pukul 06.00-20.00 WIB. Selain itu, banyaknya perkantoran menjadi salah satu alasan ganjil genap diterapkan di tiga ruas jalan tersebut. "Bahwa di sana area perkantoran, pusat kegiatan, kemudian biasanya di waktu tertentu jadi destinasi masyarakat," ucap Syafrin.

Advertising
Advertising

Kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan, kata dia, akan berlaku hingga tanggal 30 Agustus mendatang. Dinas Perhubungan bersama Polda Metro Jaya akan mengevaluasi apakah dengan pola tiga ruas jalan itu dapat mengurangi mobilitas masyarakat di tengah PPKM Level 3.

Baca juga: Pesepeda Belum Boleh Gowes di Jalan Protokol Meski PPKM Level 3

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

14 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Mayat Dalam Freezer Mobil Pengantar Es di Jalan Sudirman, Polisi Duga Korban Tertidur dan Terkunci

18 hari lalu

Mayat Dalam Freezer Mobil Pengantar Es di Jalan Sudirman, Polisi Duga Korban Tertidur dan Terkunci

Seorang karyawan ditemukan tewas di dalam lemari pendingin (freezer) mobil pengangkut es krim di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

18 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

18 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

19 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

20 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

21 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

24 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

25 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

25 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya