Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sedang mengkaji pemberian sanksi tilang terhadap pelanggar ganjil-genap saat PPKM Level 3 diberlakukan di Jakarta. Hal ini menyusul perpanjangan ganjil-genap yang berbarengan dengan PPKM Level 3 sejak 26 sampai 30 Agustus 2021.
"Penindakan dengan tilang nanti akan kami kaji besama, apakah minggu depan sudah bisa kami laksanakan pemberian sanksi dua-duanya, yaitu putar balik dan tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Agustus 2021.
Saat ini, sanksi pelanggar ganjil-genap hanya dikenai putar balik saja oleh petugas. Putar balik masih bisa dilakukan kepada kendaraan yang ada di ujung ruas jalan atau pun di kawasan ganjil-genap.
Jika sanksi tilang sudah diberlakukan, putar balik hanya diberikan kepada pengendara di ujung ruas jalan saja. "Ketika kami temukan pengendara sudah di tengah kawasan, misal di tengah Jalan Rasuna Said mungkin dia menerobos dan sebagainya, bisa kami tilang," ujar Sambodo.
Dengan penurunan PPKM menjadi Level 3 dari Level 4, jumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap juga turut berkurang. Dari yang awalnya ada delapan ruas jalan yang dikenakan aturan itu, kini hanya tunggal menjadi tiga saja, yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said.
Selain itu, polisi juga telah memasang rambu ganjil-genap di tiga ruas jalan tersebut. Polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah melakukan sosialisasi mengenai aturan itu.
Sehingga, Sambodo mengatakan para pelanggar aturan ganjil-genap sudah dapat dikenal sanksi tilang sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca: Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang Selama PPKM Level 3, Dikurangi Jadi 3 Ruas