Zona Merah Covid-19 Jakarta Tersisa di 1 RT: Simak Daftar RT Zona Oranye
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 26 Agustus 2021 17:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Zona merah Covid-19 di Jakarta tersisa di satu rukun tetangga (RT).
Dari situs corona.jakarta.go.id tertera zona merah ada di RT 009, RW 008 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
Sisanya adalah zona oranye dan zona kuning. Tidak ada zona oranye di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Di dua kota ini hanya ada zona kuning yang masuk dalam pemantauan pemerintah DKI atau wilayah pengendalian ketat (WPK).
Zona oranye tersebar di 2 RT Jakarta Pusat, 9 RT Jakarta Selatan, 13 RT Jakarta Timur, dan 4 RT Jakarta Barat.
Berikut daftar RT zona oranye di Jakarta:
Jakarta Pusat:
1. RT 010, RW 007 Kelurahan Pegangsaan
2. RT 005, RW 006 Kelurahan Sumur Batu
Jakarta Selatan:
1. RT 005, RW 005 Kelurahan Ciganjur
2. RT 002, RW 008 Kelurahan Cilandak Barat
3. RT 007, RW 005 Kelurahan Cipedak
4. RT 003, RW 001 Kelurahan Lebak Bulus
5. RT 003, RW 005 Kelurahan Lebak Bulus
6. RT 012, RW 003 Kelurahan Lenteng Agung
7. RT 008, RW 009 Kelurahan Srengseng Sawah
8. RT 006, RW 003 Kelurahan Srengseng Sawah
9. RT 005, RW 004 Kelurahan Tanjung Barat
Jakarta Timur:
1. RT 003, RW 003 Kelurahan Bambu Apus
2. RT 006, RW 003 Kelurahan Cibubur
3. RT 005, RW 001 Kelurahan Ciracas
4. RT 001, RW 017 Kelurahan Duren Sawit
5. RT 004, RW 003 Kelurahan Duren Sawit
6. RT 007, RW 008 Kelurahan Kebon Pala
Selanjutnya: RT yang masih zona oranye di Jakarta Timur lainnya...
<!--more-->
7. RT 012, RW 012 Kelurahan Kelapa Dua Wetan
8. RT 004, RW 010 Kelurahan Klender
9. RT 007, RW 006 Kelurahan Pal Meriam
10. RT 001, RW 016 Kelurahan Pulo Gebang
11. RT 013, RW 006 Kelurahan Rambutan
12. RT 002, RW 003 Kelurahan Susukan
13. RT 008, RW 004 Kelurahan Utan Kayu Selatan
Jakarta Barat:
1. RT 007, RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur
2. RT 006, RW 006 Kelurahan Joglo
3. RT 007, RW 003 Kelurahan Kedoya Selatan
4. RT 004, RW 004 Kelurahan Meruya Selatan
Zona merah, oranye, dan kuning diklasifikasikan ke dalam zona RT rawan yang dijadikan dasar perhitungan untuk penerapan WPK periode 24-30 Agustus 2021.
Di luar zona merah, rincian RT rawan di Ibu Kota terdiri dari 257 titik di Jakarta Pusat, 667 Jakarta Selatan, 739 Jakarta Timur, 423 Jakarta Utara, 621 Jakarta Barat, dan 9 Kepulauan Seribu.
Baca juga : Zona Merah Covid-19 di Depok Tersisa 18 RT, Ini Rinciannya
#Pakaimasker
#Cucitangan
#Jagajarak