Jakarta - Seorang residivis kasus narkotika bernama Ahmad Jamaludin ditangkap oleh penyidik Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
Pria berusia 47 tahun itu kembali dijebloskan ke dalam penjara setelah tertangkap basah hendak mengedarkan sabu.
Tersangka diciduk oleh polisi pada Kamis dini hari, 19 Agustus 2021 saat sedang mengedarkan sabu.
"Kami dapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Taman Pendidikan 2 Kelurahan Cilandak Barat sering jadi tempat transaksi narkoba," ujar Kapolsek Cilandak Komisaris M Agung Permana di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Agustus 2021.
Saat ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 20,76 gram di sepeda motor milik Jamaludin. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dipanggilnya dengan sebutan Jack.
Jamaludin mengatakan kenal dengan Jack setelah dikenalkan oleh temannya yang bernama Fuat. Jamaludin mengenal Fuat saat masih menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Dia mengaku dapat sabu sebagai imbalan atau upah karena sebelumnya tersangka bantu Jack ambil sabu di daerah Kalimalang," kata Agung.
Kepada penyidik, Jamaludin mengaku sudah tiga kali diminta Jack mengantarkan narkoba sabu dari Kalimalang, Jakarta Timur ke daerah Kebon Pisang Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari pekerjaan itu, Jamaludin mengaku diupah Rp 10 juta dan sabu seberat 20 gram.
Atas perbuatannya, Jamaludin dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2019 Pasal 112 ayat 2. Residivis itu terancam dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Baca juga: Tersangka Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ber-AC Ditangkap
JULNIS FIRMANSYAH