Pencabulan Seorang Bocah, Kronologi Kakek di Kemayoran Tawari Duit 50 Ribu
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 26 Agustus 2021 22:40 WIB
Jakarta - Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Arie Muratno menerangkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Pendi, kakek 62 tahun yang melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun.
Pendi melakukan tindak cabul itu di kamar indekosnya yang berada di Utan Kayu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Jadi korban main ke rumah pelaku, kebetulan pelaku kos sendiri, lalu saat korban main ke situ ditawarkan uang Rp 50 ribu, 'kalau mau uang masuk ke kamar' terus pelaku melakukan perbuatannya itu," ujar Arie saat dihubungi, Kamis siang, 26 Agustus 2021.
Arie menjelaskan, hubungan antara tersangka dengan korban adalah tetangga. Tersangka Pendi menjadi tergiur dengan korban karena mengaku sering melihatnya lalu-lalang di depan rumah memakai celana pendek.
Kepada penyidik, Pendi mengatakan sudah melakukan tindakan bejat itu sebanyak lima kali sejak awak Agustus 2021. Dari hasil penelusuran polisi, korban Pendi sejauh ini baru satu orang saja.
"Dia nafsu atau birahi, karena dari awal dia udah nafsu, jadi punya niatan," kata Arie.
Tindakan bejat kakek itu baru terungkap setelah korban melaporkan hal itu ke orangtuanya. Keluarga korban bersama warga kemudian berbondong-bondong menggerebek rumah tersangka yang sehari-hari dijadikan sebagai tempat pijat.
Atas perbuatan pencabulan itu, Pendi dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.
Baca juga : Pasien Covid-19 Sembuh di Wisma Atlet Hari Ini Bertambah 132 Orang
M JULNIS FIRMANSYAH