Kasus Pencemaran Lingkungan, Bos Perusahaan Limbah Ini Bayar Denda Rp 150 Juta

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 28 Agustus 2021 22:00 WIB

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar (pertama dari kanan) bersama Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas (kedua kanan), Kasidatun Agnes Renita serta Kasipidsus Hatmoko saat ungkap kasus di Aula Kejaksaan pada Jumat (27/8). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup Nelson Siagian telah membayar hukuman denda sebesar Rp 150 juta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Nelson sebelumnya divonis satu tahun dan apabila denda tidak dibayar maka hukumannya menjadi kurungan satu tahun. "Tapi baru kemarin ini, kami terima (pembayaran denda) dari terdakwa," Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Kasus pencemaran ini awalnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka mengungkap temuan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan.

Kementerian Lingkungan Hidup kemudian melakukan pratuntutan melalui Kejaksaan Agung RI atas dugaan pelanggaran pasal 104 Undang-Undang Lingkungan Hidup. "Karena lokasi perusahaan terdakwa ada di sini maka kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke kami untuk disidangkan," ujar Taufik.

Ia menjelaskan bahwa Nelson Siagian merupakan Direktur Utama PT Nirmala Tipar Sesama (NTS), perusahaan layanan pengelolaan limbah di Jalan Kalimalang Kampung Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Advertising
Advertising

"Atas tindakan terdakwa, kami sudah mampu mengembalikan pendapatan ke kas negara," ujar Taufik.

Nelson sebelumnya sempat ditahan pada awal tahun lalu. Perusahaan yang dipimpinnya terbukti melanggar pemanfaatan izin perusahaan.

Pelanggaran pertama yaitu melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, kemudian melakukan penyimpanan di area yang tidak memiliki izin, dan pelanggaran ketiga melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Taufik mengatakan, perusahaan Nelson melakunan tindak pidana dengan membuang limbah BR sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, hingga minyak pelumas bekas yang terdampak pada kontaminasi tanah dari logam berat seperti arsen, barium, chrom, hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, serta nikel.

Nelson sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun ditolak karena dalil terdakwa tidak beralasan.

Menurut Taufik, kejahatan pencematan limbah B3 yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan sangat serius sebab berpotensi membayakan lingkungan dan masyarakat. "Kasus seperti ini menjadi atensi khusus kami, ini merupakan kejahatan yang sangat serius karena merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang," ujar dia.

Baca juga: Pencemaran Kali Bekasi, Air Berbusa dan Bau Ganggu Produksi PDAM

Berita terkait

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

21 jam lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

1 hari lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

1 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

3 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

3 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

4 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

4 hari lalu

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

5 hari lalu

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

5 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya