Tak Pakai UU ITE, Ayu Ting Ting Tutup Mediasi untuk Penghina Anaknya
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 31 Agustus 2021 14:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting tidak membuka pintu mediasi untuk pemilik akun Instagram @gundik_empang yang diduga telah menghina anaknya. Laporan yang dibuatnya tidak memuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE sehingga tidak diarahkan polisi untuk restorative justice.
"Pidana itu tidak ada mediasi," kata penasihat hukum Ayu, Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Agustus 2021. Jika laporan pelanggaran UU ITE, kasus itu bisa dimediasi. "Kami kita tidak masuk ke sana, masuknya ke pidana umum."
Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun @gundik_empang pada Jumat, 20 Agustus 2021. Pemilik akun dilaporkan dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang restorative justice. Kapolri meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang menyangkut Undang-Undang ITE.
Ayu Ting Ting mengatakan pelaporan akun Instagram @gundik_empang dibuat untuk membela anaknya. "Karena saya selama ini diam, kalau saya (yang dihina) sih nggak masalah. Tapi kalau menyangkut sama anak, saya harus bergerak," kata Ayu.
Pengacara Ayu, Minola Sebayang menambahkan bahwa Bilqis Khumairah Razak, puteri kliennya sebenarnya belum paham perkara ini. Namun, jejak digital penghinaan akan selalu ada.
"Ini yang ingin dicegah, apabila suatu saat tulisan itu muncul, kapan pun Bilqis bisa melihat hal yang menyerang ibunya dan dirinya, ibunya telah berjuang," kata pengacara Ayu Ting Ting itu.
Baca: Ayu Ting Ting Lapor Polisi: Soal Anak Saya Harus Bertindak