Wakil Kali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menindak perusahaan bisnis daring yang melanggar protokol kesehatan di masa PSBB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Barat
TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke 72 tempat usaha selama PPKM pada Juli dan Agustus 2021. Kepala Seksi Sudin Parekraf Jakarta Barat Budi mengatakan sidak itu bertujuan memantau penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan dan pariwisata.
"Kami sidak atau monitoring 39 tempat usaha pada Juli dan 33 tempat usaha di bulan Agustus," kata Budi di Jakarta, Senin 6 September 2021.
Sebelumnya viral pelanggaran PPKM Level 3 di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu lalu. Selain melewati batas jam operasional, tempat hiburan dan pariwisata itu juga tidak menerapkan jaga jarak dan pembatasan kapasitas.
Selama PPKM, tempat hiburan yang disidak oleh Suku Dinas Parekraf dipilih secara acak dari berbagai kecamatan di Jakarta Barat. Namun ada pula tempat pariwisata yang disidak berdasarkan laporan warga yang mengadu lewat aplikasi Jaki.
Dinas Parekraf (Disparekraf) DKI Jakarta menerima laporan dari aplikasi Jaki itu kemudian mengalihkannya ke setiap sudin wilayah.
Budi mengatakan Sudin Parekraf Jakarta Barat belum menemukan pelanggaran protokol kesehatan selama sidak pada masa penerapan PPKM di wilayahnya. Pelaku usaha umumnya sudah mematuhi ketentuan protokol kesehatan sejak PPKM dimulai pada Juli lalu. "Tempat karaoke dan gerai pijat belum buka sesuai aturan PPKM," ujarnya.
Sudin Parekraf Jakarta Barat akan terus melakukan pemantauan selama PPKM, dengan target sidak 30 tempat usaha per bulan. Sudin Parekraf menaungi tempat pariwisata dan hiburan seperti restoran, gerai pijat, karaoke, lapangan golf, pusat perbelanjaan, dan hotel.