Viral Laju Ambulans Dihalangi Toyota Yaris di Ciputat, Pengemudi Kena Tilang

Kamis, 9 September 2021 09:28 WIB

Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sebuah video viral memperlihatkan mobil Toyota Yaris menghalangi laju ambulans di Ciputat. Pada saat itu ambulans membawa seorang bayi yang lahir secara prematur dan membutuhkan perawatan segera di rumah sakit.

"Saya itu mau anter bayi ke rumah sakit Hermina Serpong, di situ posisi jalan dari jalan raya Serua mobil sedan memang sudah kencang saya pikir mau minggir dan memelankan laju kendaraannya," kata pengemudi ambulans Muta Ali Rizky, Rabu 8 September 2021.

Menurut Ali, saat ambulans hendak mendahului Toyota Yaris, mobil tersebut malah memacu kendaraannya dan tidak memberikan jalan kepada ambulans.

"Padahal dari awal saya jalan itu sirine sudah dibunyikan paling kencang, saya klakson juga terus- terusan karena yang saya bawa pasien gawat darurat, bayi prematur dengan penurunan saturasi," ujarnya.

Pada saat itu, kendaraan di depan Toyota Yaris langsung memperlambat laju kendaraan dan minggir karena mendengar sirine, namun pengemudi Toyota Yaris tetap tak memberi jalan ambulans.

Advertising
Advertising

"Tapi mobil ini tetap jalan terus malah menutupi jalan ambulans, kemudian akhirnya memberikan jalan," ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman mengatakan bahwa pengemudi Toyota Yaris dan sopir ambulans sudah diperiksa.

"Jadi berdasarkan video viral laju ambulans dihalangi kemudian kita melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan bahwa pada 1 September 2021 mobil ambulans itu sedang membawa pasien balita prematur yang hendak dirujuk," kata Dicky.

Ambulans tersebut dihalangi tiga sampai empat menit. Pengemudi Yaris beralasan dia hendak mencari tempat yang lebar untuk memberikan jalan kepada ambulans.

"Namun saat kita lihat dan selidiki dari waktunya itu cukup lama dan kami menilai bahwa kendaraan Yaris ini telah melanggar pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," katanya.

Polres Tangerang Selatan memberikan sanksi tilang kepada pengemudi Toyota Yaris karena telah menghalangi ambulans yang tengah membawa pasien kritis. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat dapat memberikan jalannya kepada kendaraan yang masuk ke dalam kategori pasal 134 UU Lalu Lintas tentang angkutan jalan yang di mana tujuh kendaraan lalu lintas yang memiliki hak utama penggunaan jalan," tambahnya.

MUHAMMAD KURNIANTO

Baca juga: Angkot yang Viral Halangi Ambulans Kini Sudah Dikandangkan

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

16 jam lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

2 hari lalu

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

2 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

4 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

All-New Yaris Cross, Mobil Hybrid Berjiwa Muda

4 hari lalu

All-New Yaris Cross, Mobil Hybrid Berjiwa Muda

All-New Yaris Cross menghadirkan perpaduan kenyamanan, fungsionalitas, dan keandalan. Cocok untuk orang berjiwa muda dan petualang.

Baca Selengkapnya

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

4 hari lalu

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

5 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

7 hari lalu

Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

Besok, ratusan warga Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan akan kembali menggeruduk kantor BRIN untuk meminta hasil mediasi.

Baca Selengkapnya