TEMPO.CO, Jakarta - Angkot Mikrolet M-32 yang menghalang-halangi laju kendaraan ambulans di belakangnya ditahan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. Kepala Pengendalian Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan pihaknya menghentikan izin operasional angkot berpelat nomor B 1742 VT itu.
"Kami telah menindak kendaraannya. Angkot diberhentikan sementara operasinya, sekarang dikandangkan di Terminal Pulogadung," kata Riky di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Menurut Riky, sopir yang membawa angkot tersebut juga telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan sang sopir diketahui tak memiliki surat izin mengemudi atau SIM. "Kami tidak menindak sopir karena bukan kewenangan kami," ujar dia.
Penahanan angkot tersebut setelah video viral ambulans yang dihalangi jalannya oleh satu unit angkutan berwarna biru di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam narasi di video viral tersebut, mobil ambulans diketahui sedang mengangkut pasien stroke untuk kontrol menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM, Jakarta Pusat.
"Saya sedang membawa pasien dari belakang Lapas Cipinang mau ke RSCM," kata Agung, sopir ambulans tersebut.
Namun dalam perjalanan, Agung yang melintas di jalur Transjakarta untuk hindari macet, namun ada angkot di depannya yang juga masuk jalur busway itu bahkan berhenti menurunkan penumpang.
"Malah nantangin. Kami di situ emosi karena kami bawa pasien buru-buru ke dokter," ujar dia.
Baca juga: Viral Anggota TNI Arogan Halangi Ambulans, Provost TNI AD Turun Tangan