Cari Tersangka Insiden Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Evaluasi Barang Bukti
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 15 September 2021 13:12 WIB
Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya hari ini akan melakukan evaluasi terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I atau Lapas Tangerang.
Evaluasi oleh Polda Metro Jaya dilakukan untuk mencari kemungkinan tersangka dalam kasus ini.
"Alat bukti kan ada banyak, keterangan saksi ada beberapa, yang lain kan perlu dlidik, kami mau habisin dulu," ujar Ade saat dihubungi, Rabu, 15 September 2021.
Ade menerangkan, pihaknya hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi tambahan. Sehingga total saksi yang sudah diperiksa oleh polisi sebanyak 12 orang.
Sebelumnya, kebakaran yang diduga akibat konsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 pekan lalu. Petugas Damkar membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka.
Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, ada 45 orang meninggal dunia, lima orang luka bakar, serta 72 orang luka ringan. Mereka yang mengalami luka ringan kemudian dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas akibat terpanggang dan sulit dikenali dilarikan ke RS Kramatjati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut pihaknya akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara kebakaran Lapas Tangerang ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Keluarga Korban: Kebakaran Lapas Tangerang Harus Diusut Tuntas
M JULNIS FIRMANSYAH