Ganjil Genap Menuju Ancol dan Taman Mini Mulai Hari Ini, Simak Lokasi Poskonya
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 17 September 2021 07:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dua tempat wisata di Jakarta efektif mulai berlaku hari ini, Jumat, 17 September 2021. Kebijakan pembatasan kendaraan ini diterapkan setelah kepolisan menggelar rapat dengan Pemprov DKI pada Rabu kemarin.
"Gage tempat wisata berlaku hari Jumat - Minggu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat, 17 September 2021.
Sambodo menerangkan dua tempat wisata di Jakarta yang diterapakan kebijakan ganjil genap itu antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Kebijakan ganjil-genap ini akan berlaku mulai pukul 12.00 - 18.00.
Dalam skema ganjil-genap yang disebarkan Sambodo, pos pengendalian ganjil-genap di TMII akan mulai berlaku di depan Pintu 1 TMII dan pertigaan lampu lalu lintas arah Cipayung. Sedangkan di Ancol, pos pengendalian ganjil-genap ada di depan jalan masuk Gerbang Barat dan pintu masuk Gerbang Timur.
"Dasar hukum kegiatan ini adalah Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021," ujar Sambodo.
Sementara itu dalam ketentuan yang tertuang di Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu, terdapat tiga tempat wisata yang akan dibatasi menggunakan ganjil-genap. Ketiga tempat tersebut antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.
Dalam keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Dalam keputusan itu, juga diatur pengelola tiga tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.
Jam operasional tiga objek wisata itu hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selain memberlakukan ganjil genap menuju tempat wisata, pemerintah juga melarang anak dengan usia di bawah 12 tahun untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba itu. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Sekitar Kawasan Wisata Sedang Digodok