Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menggodok aturan ganjil genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata. Hal ini merupakan tindak lanjut rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi masyarakat yang berwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Polda Metro Jaya masih merancang teknis ganjil-genap di kawasan wisata itu, termasuk jumlah personel yang berjaga. "Masih dihitung (personel yang akan diterjunkan). Hari ini kami baru akan rapat dengan instansi terkait," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis, 16 September 2021.
Sambodo enggan membeberkan lokasi tempat wisata yang akan dikenai aturan ganjil-genap. Namun, ia mengatakan sampai saat ini ganjil-genap hanya berlaku di tiga kawasan saja, yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, dan Jalan MH. Thamrin. "Itu (ganjil-genap) berlaku setiap hari. "
Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang dirilis di Jakarta, Rabu lalu, menyatakan terdapat tiga tempat wisata yang akan dibatasi menggunakan ganjil-genap. Ketiga tempat itu adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.
Dalam keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar aturan plat nomor kendaraan ganjil genap mulai diberlakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Ahad pukul 18.00 WIB.
Keputusan itu juga mengatur pengelola tiga tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.
Jam operasional tiga objek wisata itu hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi "PeduliLindungi" untuk pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selain akan dikenakan aturan ganjil genap, anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang diuji coba itu dan daftar tempat wisata yang ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Baca: PPKM, Anies Baswedan Wajibkan Ganjil Genap di Jalan Menuju 3 Tempat Wisata