Ini Prosedur Menjenguk Tahanan di Polres dan Lapas

Senin, 20 September 2021 07:04 WIB

Video Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menemui Savas Fresh, tersangka pencemaran nama baik, di Polres Jakarta Selatan yang viral di media sosial. Foto: Instagram/lambe.turun

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tersangka pencemaran nama baik YouTuber Atta Halilintar, Savas Fresh, pada Ahad, 11 September 2021. Savas lalu ditahan di kantor Polres Jakarta Selatan.

Atta Halilintar bersama istrinya, Aurel Hermansyah, sempat menemui Savas di Polres Jakarta Selatan. "Dimakan ya. Gimana kabar?" kata Atta Halilintar kala menyapa Savas, dalam video yang diunggah akun @lambe.turun.

Membesuk tahanan di Polres atau di Lembaga Pemasyarakatan bukan sesuatu yang dilarang. Setiap lembaga memiliki prosedur yang harus dipatuhi jika ingin menemui tahanan.

Advertising
Advertising

Mengutip dari situs resmi Polres Malang, misalnya, berikut beberapa prosedur yang harus dilakukan jika ingin membesuk:

  1. Melapor ke penjagaan Polres, menitipkan Identitas (KTP/SIM), membawa foto copy identitas (KTP/SIM) satu lembar tidak di potong.
  2. Menyerahkan foto copy Identitas (KTP/SIM) ke petugas jaga tahanan.
  3. Menyerahkan barang bawaan kepada petugas jaga dan dilakukan pemeriksaan di saksikan pembesuk
  4. Pembesuk antri di tempat tunggu, menunggu panggilan petugas.
  5. Mengambil barang bawaan yang telah di periksa petugas.
  6. Melaksanakan Penggeledahan badan oleh petugas.
  7. Memasuki ruang kunjungan.
  8. Selamat berkunjung
  9. Mengisi IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
  10. Mengembalikan IKM ke petugas jaga.

Selama menjenguk masyarakat dilarang:

  1. Dilarang memberikan alat komunikasi kepada tahanan.
  2. Dilarang memberikan uang kepada tahanan.
  3. Dilarang memberikan barang berbahaya (korek api, bensin, sajam, senpi, ikat pinggang, sarung, celana panjang, narkoba, dll) kepada tahanan.

Sementara itu, melansir dari laman jatim.kemenkumham.go.id, pengunjung yang hendak membesuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan harus membawa dokumen-dokumen persyaratan kunjungan berikut ini:

  1. Membawa e-Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu izin berkunjung dar petugas lapas
  3. Surat izin dari instansi yang menahan, bisa dari kejaksaan atau kepolisian

Setelah memenuhi ketiga dokumen tersebut, alur kunjungan yang harus dilakukan yaitu,

  1. Mengunjungi loket kunjungan dengan membawa e-KTP atau KK ke petugas. Setelah itu, petugas akan memproses administrasi agar pengunjung memeroleh surat izin berkunjung.
  2. Pengunjung menuju ke pintu porter dan menyerahkan surat izin berkunjung. Di sini, petugas akan meminta pengunjung menyerahkan ponsel atau barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk masuk. Petugas akan menggeledah barang barang bawaan agar tidak ada barang yang diselundupkan ke dalam. Barang-barang ini akan dimasukkan ke dalam loker penitipan. Setelah itu, pengunjung akan mendapatkan kartu kunjungan.
  3. Petugas akan mengantar pengunjung ke ruang kunjungan untuk menemui tahanan yang dituju. Waktu kunjungan maksimal sampai lima belas menit dan kunjungan hanya boleh dilakukan di dalam ruang kunjungan.
  4. Setelah selesai, pengunjung akan diarahkan untuk kembali ke porter untuk mengambil barang titipan dan mengembalikan kartu kunjungan pada petugas.

Namun perlu diperhatikan adalah setiap lembaga yang berwenang, baik polres, polda, dan lapas memiliki waktu kunjungan tahanan yang berbeda-beda.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga:

Polisi Tangkap Youtuber yang Diduga Cemarkan Nama Baik Atta Halilintar

Berita terkait

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

2 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

3 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

3 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

4 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

7 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

8 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya