TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial SF yang diduga melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik kreator konten Atta Halilintar lewat akun media sosialnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan SF ditangkap di Bogor pada Ahad, 11 September 2021.
"Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE yang disampaikan melalui media sosial yaitu IG, Youtube maupun Tiktok," kata Azis.
Menurut Azis penangkapan tersebut dilakukan setelah Atta Halilintar membuat laporan polisi dengan perkara pencemaran nama baik atas seluruh anggota keluarganya beberapa bulan yang lalu.
Azis tak menyebut kapan suami Aurel Hermansyah itu membuat laporan.
Atas laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
"Setelah kita mengidentifikasi pelaku kita melakukan upaya paksa terhadap atau melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut," ujar Azis.
Kini pelaku sedang ditahan sambil menjalani proses penyidikan. Menurut Azis, pria yang juga seorang Youtuber itu djerat pasal 45 dan 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Baca juga: Hoaks Megawati Sakit, Polda Metro Bakal Minta Henry Yosodiningrat Klarifikasi