Geng Motor Make Muke Diringkus Atas Kasus Begal di Kalideres
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 27 September 2021 18:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebelas anggota geng motor Make Muke diringkus polisi. Delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembegalan di Kalideres, Jakarta Barat, pada Ahad, 19 September lalu.
"Delapan orang tersangka tersebut telah mencukupi unsur pidana," ujar Kepala Kepolisian Sektor Kalideres Ajun Komisaris Hasoloan Situmorang dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 September 2021.
Hasoloan mengatakan delapan tersangka begal dari geng motor Make Muke adalah AN, 18 tahun, SS (18), NR (19), FA (19), HA (24), FY (15), MR (15), dan RA (17). Dia berujar, seorang tersangka dilumpuhkan polisi dengan peluru karena melawan saat akan ditangkap.
Saat menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 bilah celurit, sepeda motor korban pembegalan, dan sepeda motor yang dipakai pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hasoloan mengatakan geng motor ini terindikasi sudah beberapa kali melakukan begal. "Mereka tergolong sadis, tidak sungkan melukai korban dengan senjata tajam."
Geng motor Make Muke terakhir melakukan begal terhadap korban bernama Dwi Prastyo dan Dendi Prio Wicaksono, yang sama-sama berusia 19 tahun. Kejadian berlangsung di Jalan Satu Maret, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu dini hari, 19 September 2021. "Salah satu korban mengalami luka bacok pada bagian tangan dan paha," kata dia.
Baca juga: Tawuran Geng Motor Enjoy Mabes vs Troublemaker di Jatiasih, Ada Pelakunya Bocah