Mobil Angkut Sepeda Kena Tilang Polantas, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 2 Oktober 2021 09:45 WIB

Ilustrasi mobil bawa sepeda. (Foto: Reddit)

TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial video yang menayangkan pengendara mobil dihentikan oleh polisi lalu lintas di Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam video itu, pengendara memprotes polisi yang melakukan tilang lantaran membawa sepeda dan menaruhnya di bagian kursi penumpang.

"Jadi saya hari ini bawa sepeda, katanya tidak boleh," ujar perekam video sambil menunjukkan sepeda besar yang tersimpan di bagian tengah kendaraan.

Polisi bernama Rizky itu menjelaskan pengendara mobil itu telah melanggar Pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan beban bawaan pada kendaraan. Ia mengatakan pengendara boleh membawa sepeda, namun harus dipasang alat khusus di luar kendaraan.

Pasal 307 UU LLAJ itu berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”

Pengemudi mobil yang sempat berdebat dengan polisi itu akhirnya mengalah. Polisi kemudian menilang pengendara mobil. Lalu, seperti apa sebenarnya aturan tentang mobil penumpang yang membawa barang ini?

Advertising
Advertising

Dalam UU LLAJ No. 2 Tahun 2009 Pasal 47 ayat 2 huruf b dan d disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk kursi pengemudi. Bobot kosong dari kendaraan ini tidak lebih dari 3,5 ton.

Menurut definisi tersebut, mobil penumpang memang tidak diperuntukkan untuk mengangkut barang. Tetapi, apabila mobil penumpang tersebut memang difungsikan juga untuk mengangkut barang, maka hal ini harus mengacu pada PP 74/2014 Pasal 10 ayat 2, yaitu:

  1. Tersedianya tempat yang dirancang khusus untuk muatan barang
  2. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan yang tersedia
  3. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi kapasitas barang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Poin-poin ini juga harus didukung dengan faktor keselamatan seperti ukuran dimensi barang yang tidak melebihi dimensi mobil, penempatan barang yang tidak menutupi kaca spion pengemudi, berat barang bawaan yang tidak melebihi kapasitas kendaraan atau ban mobil dan lain sebagainya.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan ini disebutkan dalam UU LLAJ Pasal 260 ayat 1 huruf a, yaitu melakukan pemberhentian, melarang, atau menunda serta menyita sementara kendaraan tersebut.

Karena itu, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjatuhkan sanksi dan meminta maaf karena kesalahan anak buahnya dalam menerapkan pasal 307 UU LLAJ kepada pengemudi kendaraan yang membawa sepeda.

Sambodo mengatakan, seharusnya jika ingin menindak pengendara kendaraan atau mobil pribadi yang membawa muatan berlebih, dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas Jalan. Pasal itu pun baru dapat diterapkan jika muatan barang di kendaraan mengganggu konsentrasi, menghalangi pandangan, dan membahayakan pengemudinya.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca: Polisi Anulis Tilang Pengemudi Mobil yang Angkut Sepeda

Berita terkait

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

29 menit lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

GEM Indonesia Targetkan Busworld 2026 Hadirkan 70 Persen Kendaraan Energi Hijau

1 hari lalu

GEM Indonesia Targetkan Busworld 2026 Hadirkan 70 Persen Kendaraan Energi Hijau

Direktur PT GEM Indonesia Baki Lee menargetkan dalam agenda Busworld 2026 mendatang kendaraan yang dipamerkan 70 persen energi hijau.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar

2 hari lalu

10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar

Berikut ini deretan mobil bernilai fantastis di dunia, sebagian besar didesain eksklusif dan diproduksi terbatas, tidak lebih dari 10 unit.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

2 hari lalu

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Cile, kunjungi importir sepeda asal Indonesia.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

2 hari lalu

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?

Baca Selengkapnya