Pelapor Kekerasan Seksual Marlina Octoria, Ajukan Pasal KDRT untuk Mansyardin

Selasa, 5 Oktober 2021 14:21 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

Jakarta - Pelapor kasus kekerasan seksual, Marlina Octoria, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin kemarin, 4 Oktober 2021. "Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, dari pukul 13.30 sampai 17.30," ujar kuasa hukum Marlina Octoria, Sunan Kalijaga saat dihubungi, Selasa, 5 Oktober 2021.

Marlina melaporkan mantan suaminya Mansyardin Malik, ayah dari selegbram hafidz, atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga oleh Marlina. Mansyardin juga dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual.

Dalam pemeriksaan itu, Sunan dan kliennya menyerahkan sejumlah alat bukti, seperti rekam medis soal kondisi kesehatan Marlina.

Polisi menanyakan pernikahan siri hingga terjadi kekerasan seksual terhadap Marlina. Untuk menguatkan keterangannya, Marlina membawa sejumlah saksi yang melihat pernikahan sirinya dengan Mansyardin.

Marlina dan Sunan mengajukan permohonan penambahan pasal yang dipersangkakan kepada Mansyardin. "Kemarin kami ajukan Pasal 44 KDRT dan diskusi dengan polisi ada penambahan ke Pasal 46," kata Sunan.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)." Demikian pasal itu.

Dalam konferensi pers yang digelar Marlina Octoria bersama tim pengacaranya, ia mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya dari Mansyardin Malik yang menikahinya pada Juli lalu. Marlina mengaku dipaksa melayani hubungan seksual dengan Mansyardin Malik, bahkan saat sedang menstruasi.

Marlina, membawa hasil visum yang menunjukkan adanya kerusakan di organ genitalnya hingga stadium 4.

Advertising
Advertising

Tak terima dengan tudingan itu, Mansyardin melaporkan balik Marlina ke Polda Metro Jaya pada Rabu pekan lalu. "Sebenarnya klien kami tidak mau melaporkan mantan istrinya, tapi karena pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik, maka langkah hukum kami ambil," kata pengacara Mansyardin, M. Fayadh.

Menurut Fayadh, Mansyardin melaporkan Marlina melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barang bukti yang diserahkan adalah tayangan Youtube di stasiun TV saat Marlina menjadi narasumber.

Baca: Polisi Mulai Selidiki Dugaan KDRT Mansyardin Malik ke Marlina Octoria

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

8 menit lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

13 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

1 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya