TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menutup tiga kafe di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, lantaran kedapatan beroperasi melampaui jam yang diperkenankan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota pada Sabtu dini hari, 9 Oktober 2021. "Pada saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB masih ada beberapa tempat hiburan yang masih buka," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rusdy Pramana Siryanagara.
Pada masa PPKM Level 3, tempat hiburan ini diperbolehkan hanya sampai 24.00 WIB. Tiga kafe yang ditutup adalah Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode.
Polisi meminta seluruh pengunjung untuk segera meninggalkan kafe itu."Kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.
Polisi juga mengimbau pemilik kafe dan bar serta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus COVID-19 demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Temuan kafe pelanggar kebijakan PPKM itu diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. "Kami sudah menyerahkan kepada teman Satpol PP untuk ditindak lanjuti berikutnya," kata Rusdy.