Pengemudi BMW Penabrak Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka, tapi Tidak Ditahan

Senin, 11 Oktober 2021 20:56 WIB

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi BMW yang menabrak polisi lalu lintas di Jalan Sisingamaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda berinisial RI itu menabrak polisi pada Ahad malam, ketika korban sedang menertibkan kendaraan saat crowd free night.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan memeriksa saksi. Sudah memenuhi cukup bukti dan sudah ditingkat statusnya ke tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin, 8 Oktober 2021.

Argo menerangkan, pengemudi BMW bernomor polisi B 1157 SSL itu dijerat dengan Pasal 283 juncto 310 ayat 2 tentang Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan. Argo menyebut ancaman hukuman dari pasal ini di bawah lima tahun penjara, sehingga RI tidak perlu ditahan.

"Yang bersangkutan kooperatif dan keluarganya menjamin, sementara tidak kami tahan tapi dikenakan wajib lapor," kata Argo.

Selain itu, Argo mengatakan kecelakaan ini murni kelalaian dan bukan tabrak lari. Sebab dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa penyebab RI menabrak polisi karena panik melihat rombongan pemotor yang memutar balik.

Rombongan motor itu putar arah karena dihadang oleh polisi yang akan melakukan penertiban crowd free night. RI yang kaget kemudian tidak melihat ada polisi yang berusaha menyetop laju kendaraannya. Ia kemudian menyerempet polantas hingga terpental.

Advertising
Advertising

Setelah kejadian itu, Argo mengatakan RI tidak melarikan diri. Ia kemudian menepikan kendaraannya tak jauh dari TKP. Namun RI yang saat itu berdua bersama pacarnya tidak berani keluar mobil karena massa sudah ramai menggedor bagian luar kendaraan tersebut.

"Banyak orang, mobilnya digedor-gedor, dia tidak mau turun karena shock," kata Argo.

Dari hasil tes urine, RI juga tidak terindikasi menggunakan narkotika atau mengemudi dalam keadaan mabuk. Hal ini membuat polisi tidak menerapkan pasal tabrak lari kepada dirinya.

Sementara itu kondisi anggota polantas yang ditabrak pengemudi BMW itu sudah membaik. Argo menyebut anggotanya sedang menjalani rawat jalan usai tertabrak.

Baca juga: Pengemudi BMW Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kebon Jeruk

Berita terkait

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

1 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

2 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

2 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

2 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

2 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

5 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

5 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

5 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya