Polda Metro Bikin Satgas Awasi Karantina: Sikap Kaburnya Rachel Vennya Berbahaya
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 18 Oktober 2021 16:30 WIB
Jakarta - Belajar dari kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina, Kepolsian Daerah Metro Jaya akhirnya membentuk satuan tugas atau satgas khusus untuk mengawasi masyarakat yang menjalani karantina.
"Satgas kami ini untuk mengawasi mereka-mereka yang memang harus karantina, kami akan koordinasi dengan tim Satgas Pusat, mereka kan ada datanya, ada manifest-nya, biar nanti diawasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut Yusri, sikap Rachel Vennya yang kabur dari tempat karantina sangat berbahaya. Selain dapat membuat masyarakat tertular virus Covid-19, tindakan yang dilakukan publik figur dapat menjadi contoh untuk orang lain.
"Makanya satgas akan kami bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina. Karena ini dampaknya sangat berbahaya," kata Yusri.
Kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Pademangan, Jakarta Utara sebelumnya menyebar melalui internet.
Saat itu Rachel seharusnya melakukan karantina karena baru berpergian ke Amerika Serikat. Namun baru tiga hari diisolasi, baik Rachel, kekasih, dan manajernya melarikan diri.
Selanjutnya : Setelah diselidiki, Kodam Jaya selaku...
<!--more-->
Setelah diselidiki, Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 menemukan peran salah satu anggotanya dalam kasus tersebut.
"Terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara Soekarno-Hatta berinsisial FS yang melakukan tindakan non prosedural," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangannya, Kamis, 14 Oktober 2021.
Herwin menerangkan, menurut Surat Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 Sep 2021, menyatakan pihak yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan ada tiga golongan.
Pertama para pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Kedua pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.
Lalu yang terakhir pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. "Pada Kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin.
Dalam kasus kabur dari karantina ini Rachel beserta kekasih dan manajer dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Oktober 2021. Namun, penyidik menundannya menjadi tanggal 21 Oktober 2021.
Baca : Sah, Karantina 5 Hari Penumpang Internasional Berlaku di Bandara Soekarno-Hatta
M JULNIS FIRMANSYAH