LBH Jakarta Soroti Ada Penggusuran, Anies Baswedan: Saya Belum Baca Malah..
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 19 Oktober 2021 16:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan belum mengomentari rapor merah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta soal masih adanya penggusuran. Anies menyebut belum membaca catatan dari LBH Jakarta.
"Nanti kami akan baca laporannya, karena saya belum baca malah," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Oktober 2021.
Kemarin LBH Jakarta menerbitkan kertas posisi bertajuk 'Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota'. Laporan itu berisikan 10 catatan merah dan sembilan rekomendasi.
Rapor merah untuk Anies mencakup masih adanya penggusuran, banjir, kualitas udara, dan penataan kampung.
LBH Jakarta mencatat masih ada penggusuran di masa kepemimpinan Anies. Penggusuran itu kebanyakan dialami pedagang kaki lima (PKL).
Padahal, saat Pilkada DKI, Anies Baswedan berjanji tidak akan menggusur tempat warga.
Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili, menjelaskan penggusuran itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pergub ini ditandatangani mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 24 Oktober 2016. Dia berujar, Anies harus mengganti Pergub 207/2016 dengan regulasi yang lebih humanis.
"Kalau tidak, Anies Baswedan sama saja membiarkan masalah penggusuran di Jakarta," ucap dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Baca : Top 3 Metro: Anies Baswedan Gusur Pakai Pergub Ahok, Pria Tewas Usai Kencani PSK
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.