TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Selasa pagi dimulai dari LBH Jakarta sebut Anies Baswedan melakukan penggusuran paksa menggunakan pergub yang diteken Ahok. Menurut LBH, Anies sama saja membiarkan masalah penggusuran di Jakarta.
Kasus pria tewas ditusuk di Matraman karena ogah bayar usai berkencan dengan pekerja seks juga menarik perhatian pembaca. Pria itu menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pria setelah ribut dengan PSK itu.
1. LBH Jakarta: Anies Baswedan Gusur Paksa di 2017-2019 Pakai Pergub Diteken Ahok
Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili, meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mengganti Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang diteken mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pergub ini ditandatangani mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 24 Oktober 2016.
Selanjutnya Pergub yang diteken Ahok itu menjadi dasar hukum Anies menggusur warga...