Soal Aduan Warga Rusun Petamburan, Ombudsman Panggil Pemprov DKI Pekan Depan
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 29 Oktober 2021 19:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan akan memanggil Pemprov DKI Jakarta soal aduan warga Rusun Petamburan. Sebelumya, warga Rusun Petamburan mengadukan Gubernur Anies Baswedan karena dianggap tak mau menjalankan putusan pengadilan tentang pembayaran ganti rugi Rp 4,73 miliar.
Teguh mengatakan akan memanggil Biro Hukum Pemprov DKI dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta soal ganti rugi warga Rusun Petamburan. Menurut dia, pemanggilan akan dilakukan pekan depan, namun belum dipastikan tanggalnya.
"Kami harus berkirim surat dan melakukan kajian substansi lebih dalam juga sebelum meminta keterangan ke pemprov," ujar dia saat dihubungi wartawan pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Ombudsman akan meminta keterangan mengapa Pemprov DKI tak kunjung membayar ganti rugi kepada 473 kepala keluarga warga Rusun Petamburan sebesar Rp 4,73 miliar.
Padahal, kata dia, keharusan membayar ganti rugi itu tertuang dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Penundaan berlarut pelaksanaan eksekusi ini dipandang oleh Ombudsman Jakarta Raya dapat menciderai kepercayaan publik terhadap integritas Pemprov DKI dalam menjalankan putusan pengadilan," kata Teguh.
Selanjutnya warga Rusun Petamburan didampingi Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili.
<!--more-->
Sebelumnya, perwakilan warga Rusun Petamburan yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta mengadukan Gubernur DKI Jakarta kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pada Rabu, 27 Oktober 2021. Mereka didampingi Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili.
Kasus itu bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.
Meski demikian, pada pelaksanaannya Pemprov DKI melakukan pembebasan tanah yang diduga sepihak hingga relokasi yang tertunda sampai lima tahun karena molornya pembangunan Rusunami.
Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.
Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.
Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Rusun Petamburan, yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014. Pemprov DKI juga sempat mengajukan permohonan status tidak dapat dieksekusi (non-executable) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak.
Baca juga: Warga Rusun Petamburan Adukan Anies Baswedan, Ini Sebab Ganti Rugi Belum Dibayar