TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko angkat bicara soal pengaduan Anies Baswedan ke Ombudsman oleh warga Petamburan. Sarjoko membantah anggapan DKI tak mau membayar ganti rugi Rp 4,7 miliar sesuai putusan pengadilan.
Menurut Kepala Dias Perumahan itu, Pemprov DKI akan mematuhi keputusan pengadilan tersebut.
“Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Sebelumnya, perwakilan warga Rusun Petamburan yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta mengadukan Gubernur DKI Jakarta kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pada Rabu, 27 Oktober lalu. Mereka didampingi pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili.
Warga Rusun Petamburan itu mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena diduga melakukan maladministrasi. Anies disebut tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sarjoko menyebut permasalahan yang terjadi di Rusun Petamburan bukanlah perihal ganti rugi atas tanah warga yang telah dibangun rusun, melainkan ganti rugi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun. Mulanya, warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun.
“Tapi ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama 5 tahun yang diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998,” tutur dia.
Perkara itu lantas digugat ke pengadilan dan Pemprov DKI diharuskan membayar ganti rugi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015. Gubernur DKI Jakarta bersama Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan harus membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp 4,73 miliar.
Pemprov DKI telah menganggarkan dana ganti rugi pada tahun 2015 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Perumahan. “Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan karena warga yang menjadi penggugat, sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal di sana,” ujarnya.
Pada tahun 2019, DPRKP DKI mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan menyosialisasikan pemberian ganti rugi yang berlangsung di Aula Masjid Rumah Susun Petamburan. Pada saat pendataan, ditemukan sebagian besar warga sudah menjual unitnya kepada orang lain.
“Tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujar Sarjoko. Walhasil, Pemprov DKI menyatakan kesulitan memverifikasi data warga Rusun Petamburan yang bisa menerima ganti rugi agar pemberiannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Lika-liku Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan: Ombudsman Mau Periksa Pemprov DKI