Baru Sekarang Ikut Uji Emisi, Warga: Kami tak Dapat Info Sebelumnya

Jumat, 5 November 2021 16:06 WIB

Suasana uji emisi kendaraan bermotor di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 5 November 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan warga mendatangi tempat uji emisi di parkiran IRTI Monas, Jakarta Pusat, yang diselenggarakan PT Panca Jaya Setia pada hari ini, Jumat, 5 November 2021. Jumlah peserta uji emisi membeludak sejak kemarin.

Lonjakan masyarakat ini berkaitan dengan rencana penerapan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 13 November mendatang. Beberapa warga menyatakan baru tahu ada rencana ini dan menyayangkan sikap Pemprov DKI jakarta yang kurang masif menyebarkan informasi.

Empat warga yang ditemui Tempo saat ikut uji emisi di IRTI Monas mengaku baru mendapat informasi soal kegiatan yang dibuat Pemerintah DKI Jakarta ini di Oktober 2021. Pada bulan-bulan sebelumnya, kata mereka, tidak ada informasi soal kewajiban uji emisi kendaraan. "Jadi bukan kami maunya baru sekarang, tapi memang baru tahunya akhir-akhir ini saja," kata seorang warga bernama Surya saat ditemui Tempo di IRTI Monas.

Advertising
Advertising

Menurut karyawan PT Panca Jaya Setia, Wisnu, mobil yang datang untuk uji emisi rata-rata berjumlah 50 unit per hari sejak kemarin. Sedangkan sepeda motor antara 20-30 unit. Jumlah kendaraan yang ingin uji emisi ini berbeda jauh dibandingkan Agustus 2021. "Kami sudah buka sejak Agustus. Biasanya sehari itu 1, 5 atau 10 kendaraan saja," ucap dia.

Selama dua hari ini, kata Wisnu, perusahaannya membatasi jumlah kendaraan yang mendaftar uji emisi. Saat Tempo tiba di IRTI Monas sekitar pukul 10.00, pendaftaran kendaran uji emisi sudah ditutup. "Kuotanya kondisional saja, sesuai penglihatan kami".

PT Panca Jaya Setia mematok harga Rp 140 ribu untuk uji emisi mobil dan Rp 45 ribu untuk sepeda motor. Harga tersebut adalah diskon. Sementara harga normalnya, Rp 200 ribu untuk mobil dan Rp 70 ribu untuk sepeda motor.

Polda Metro Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai 13 November 2021. Pelanggar akan dijerat dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tilang roda dua maksimal Rp 250 ribu, sementara roda empat Rp 500 ribu.

M YUSUF MANURUNG

Baca juga:

Wajib Uji Emisi, Suara Warga: Antrean Terlampau Lama dan Kalau Bisa Gratis

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

50 menit lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

15 jam lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

23 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya