TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga menyampaikan kritik atas pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Mereka mengeluhkan antrean yang terlalu panjang karena proses uji emisi terlalu lama.
Doni, 55 tahun, mengaku sudah datang ke parkiran IRTI Monas, Jakarta Pusat, untuk melakukan uji emisi sejak pukul 06.00. Namun hingga pukul 11.30, masih ada antrean delapan mobil lain di depan kendaraannya.
"Kalau kita nggak datang pagi, pendaftarannya kan dibatasi," kata Doni di Monas, Jumat, 5 November 2021.
Doni mengatakan antrean ini sangat membuang-buang waktu. Sopir pribadi ini menilai jumlah bengkel uji emisi terlalu sedikit dibandingkan jumlah kendaraan di Jakarta.
Antrean panjang pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan uji emisi di Kantor DLHK DKI Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut karena jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pantauan Tempo di lapangan parkir IRTI Monas, puluhan kendaraan, baik sepeda motor dan mobil antre untuk uji emisi. Penyedia jasa uji emisi, PT Panca Jaya Setia, hanya mendirikan dua tenda di sana. Masing-masing untuk uji emisi kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
Warga lain yang ikut antre, Surya, menyayangkan pemberlakuan tarif uji emisi. Di IRTI Monas, PT Panca Jaya Setia mematok harga Rp 140 ribu untuk uji emisi mobil dan Rp 45 ribu untuk sepeda motor. Harga tersebut masuk dalam kategori diskon. Harga normal Rp 200 ribu untuk uji emisi mobil dan Rp 70 ribu untuk sepeda motor.
"Harusnya sih bisa gratis," kata Surya.
Pria 60 tahun ini menganggap, uji emisi gratis akan meringankan beban warga, khususnya yang punya kendaraan lebih dari satu. Jika pun harus membayar, kata dia, ada baiknya hanya diterapkan untuk kendaraan yang lolos uji emisi.
"Kalau gak lolos tapi bayar juga kan kasihan," kata dia.
Polda Metro Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai 13 November 2021. Pelanggar akan dijerat dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tilang roda dua maksimal Rp 250 ribu, sementara roda empat Rp 500 ribu.
Baca juga: Soal Sanksi Pelanggar Uji Emisi, Wagub DKI: Pemprov Minta Sejak 13 November Siap