Terdakwa Tak Bisa Hadir, Sidang Unlawful Killing 6 Laskar FPI Hari Ini Ditunda
Reporter
Tempo.co
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 23 November 2021 15:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing enam Laskar FPI yang seharusnya di gelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 harus ditunda.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno sidang ditunda lantaran orang tua salah satu terdakwa, yaitu Ipda Yusmin Ohorella meninggal dunia.
“Ada salah satu terdakwa orangtuanya meninggal dunia,” ujar Haruno saat dikonfirmasi, Selasa 30 November 2021.
Haruno mengatakan sidang lanjutan tersebut akan kembali digelar pekan depan. “Di buka kembali Selasa 30 November,” ujarnya.
Seharusnya Rencana agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang sudah di periksa oleh Majelis hakim yang dihadirkan jaksa.
Dua terdakwa dalam kasus unlawful killing enam laskar FPI ini adalah dua polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin.
Majelis hakim pada pekan lalu telah memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa, yaitu Kepala Divisi Wilayah Metropolitan Tollroad Jasamarga, Aris Wibowo, Direktur Operasional Jasamarga Tollroad Operator Yoga Tri Anggoro, dan beberapa orang anggota polisi dari Sub Direktorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya.
JPU menjerat para terdakwa pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Mereka dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Ohorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Ohorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum). Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya anggota laskar FPI yang disebut kasus unlawful killing ini.
KHANIFAH JUNIASARI
Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Digelar di PN Jaksel Hari Ini