Terdakwa Tak Bisa Hadir, Sidang Unlawful Killing 6 Laskar FPI Hari Ini Ditunda

Reporter

Tempo.co

Selasa, 23 November 2021 15:19 WIB

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin dinihari, 14 Desember 2020. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA/M Ibnu Chazar

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing enam Laskar FPI yang seharusnya di gelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 harus ditunda.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno sidang ditunda lantaran orang tua salah satu terdakwa, yaitu Ipda Yusmin Ohorella meninggal dunia.

“Ada salah satu terdakwa orangtuanya meninggal dunia,” ujar Haruno saat dikonfirmasi, Selasa 30 November 2021.

Haruno mengatakan sidang lanjutan tersebut akan kembali digelar pekan depan. “Di buka kembali Selasa 30 November,” ujarnya.

Seharusnya Rencana agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang sudah di periksa oleh Majelis hakim yang dihadirkan jaksa.

Advertising
Advertising

Dua terdakwa dalam kasus unlawful killing enam laskar FPI ini adalah dua polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin.

Majelis hakim pada pekan lalu telah memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa, yaitu Kepala Divisi Wilayah Metropolitan Tollroad Jasamarga, Aris Wibowo, Direktur Operasional Jasamarga Tollroad Operator Yoga Tri Anggoro, dan beberapa orang anggota polisi dari Sub Direktorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya.

JPU menjerat para terdakwa pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Mereka dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Ohorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Ohorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum). Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya anggota laskar FPI yang disebut kasus unlawful killing ini.

KHANIFAH JUNIASARI

Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

10 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

13 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

15 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

15 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

16 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

18 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

18 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya