TEMPO.CO, Jakarta - Sidang unlawful killing enam Laskar FPI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 2 November 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik Bareskrim Polri, Saifullah, sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Saifullah mengatakan dirinya membuat laporan polisi model A untuk kasus unlawful killing Laskar FPI pada 22 Februari 2021 setelah rekomendasi dari Komnas HAM keluar. Ia kala itu menjabat sebagai Kepala Penyidik Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dibuat agar polisi dapat menyelidiki kasus tersebut. "Yang mendasari atau melatarbelakangi adalah rekomendasi atau penyelidikan Komnas HAM," ujar Saifullah dalam persidangan. Sebelumnya, JPU bertanya apakah ada hal selain tugas pokok dan fungsi seorang penyidik yang menjadi alasan Saifullah membuat laporan model A.
Sebelumnya Komnas HAM pada 8 Januari 2021mengumumkan hasil investigasi terkait tewasnya 6 laskar FPI. Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM karena mereka ditembak saat berada di tangan petugas Kepolisian.
Komnas HAM merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Berikutnya, Komnas menyarankan dilakukan pendalaman dan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil Avanza hitam B 1278 PW dan Avanza silver B 1278 KJD. Dua mobil inilah yang berkejaran dengan laskar FPI hingga enam orang pengawal Rizieq Shihab itu tewas.
Ketiga, Komnas HAM merekomendasikan pengusutan dugaan kepemilikan senjata api oleh laskar FPI. Keempat, Komnas meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia.
Baca juga: Alasan Prokes, Hakim Minta Pengunjung Sidang Penembakan Laskar FPI Dibatasi
ADAM PRIREZA