Polisi Tangkap Driver Ojol Fiktif yang Bawa Kabur Laptop Pengguna Tokopedia

Rabu, 24 November 2021 14:34 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang kurir ojek online (ojol) fiktif yang membawa kabur laptop Macbook Pro 16 inci keluaran tahun 2021 seharga Rp 67 juta. Laptop itu dibeli oleh Untung Putro, pemilik Untung Store.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kedua tersangka, berinisial HS, 39 tahun dan RR, 25 tahun, merupakan rekan yang sudah bekerja sama melakukan penipuan belasan kali.

"Sudah 15 kali melakukan kejahatan ini dan mereka residivis. Sudah beraksi kurang lebih satu tahun," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 November 2021.

Menurut dia, HS meminta bantuan kepada RF untuk mencarikan penjual akun ojek online fiktif. Akun tersebut dipakai oleh HS untuk melakukan penipuan. Dengan akun ojol fiktif itu, HS berharap kejahatannya tak terlacak karena data dirinya di akun itu palsu.

Zulpan menjelaskan dalam kasus ini, Untung membeli laptop tersebut dari situs Tokopedia pada 12 November 2021. Namun barang tersebut tak kunjung datang.

Setelah diusut, ternyata laptop pesanan Untung dibawa kabur dan digelapkan oleh HS. Ia adalah kurir ojek online yang seharusnya mengantarkan pesanan itu kepada Untung.

Selanjutnya praktik penggelapan barang yang dibeli secara online itu sudah biasa dilakukan oleh tersangka HS...

<!--more-->

Advertising
Advertising

Zulpan menyebut praktik itu sudah biasa dilakukan oleh tersangka HS. "Setelah dapat orderan, khususnya barang elektronik seperti handphone, laptop, CPU, dan lain-lain, oleh HS tidak diantarkan ke orang yang berhak melainkan digelapkan," tutur dia.

Adapun RF ditangkap di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, sementara HS di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Polisi menangkap keduanya pada 21 November 2021.

Penyidik kini masih mendalami apakah kedua tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari 15 kali. Adapun polisi menjerat mereka dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Untung Putro mengatakan setelah dirinya memviralkan kasus penggelapan barang yang diantar oleh ojek online fiktif itu di media sosial, setidaknya ada 18 orang yang mengaku mengalami hal sama. Ke depannya, kata dia, dirinya akan mengarahkan para terduga korban untuk membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Polisi Tetapkan Debt Collector Perampas Motor Ojol Jadi Tersangka Penipuan

Berita terkait

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

5 jam lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

7 jam lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

13 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

14 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

20 jam lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

22 jam lalu

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

Vira akan memimpin inisiatif strategis dan bisnis Visa di Indonesia, termasuk mendorong strategi perluasan pasar Visa.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya