Polisi Tangkap Driver Ojol Fiktif yang Bawa Kabur Laptop Pengguna Tokopedia
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 24 November 2021 14:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang kurir ojek online (ojol) fiktif yang membawa kabur laptop Macbook Pro 16 inci keluaran tahun 2021 seharga Rp 67 juta. Laptop itu dibeli oleh Untung Putro, pemilik Untung Store.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kedua tersangka, berinisial HS, 39 tahun dan RR, 25 tahun, merupakan rekan yang sudah bekerja sama melakukan penipuan belasan kali.
"Sudah 15 kali melakukan kejahatan ini dan mereka residivis. Sudah beraksi kurang lebih satu tahun," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 November 2021.
Menurut dia, HS meminta bantuan kepada RF untuk mencarikan penjual akun ojek online fiktif. Akun tersebut dipakai oleh HS untuk melakukan penipuan. Dengan akun ojol fiktif itu, HS berharap kejahatannya tak terlacak karena data dirinya di akun itu palsu.
Zulpan menjelaskan dalam kasus ini, Untung membeli laptop tersebut dari situs Tokopedia pada 12 November 2021. Namun barang tersebut tak kunjung datang.
Setelah diusut, ternyata laptop pesanan Untung dibawa kabur dan digelapkan oleh HS. Ia adalah kurir ojek online yang seharusnya mengantarkan pesanan itu kepada Untung.
Selanjutnya praktik penggelapan barang yang dibeli secara online itu sudah biasa dilakukan oleh tersangka HS...
<!--more-->
Zulpan menyebut praktik itu sudah biasa dilakukan oleh tersangka HS. "Setelah dapat orderan, khususnya barang elektronik seperti handphone, laptop, CPU, dan lain-lain, oleh HS tidak diantarkan ke orang yang berhak melainkan digelapkan," tutur dia.
Adapun RF ditangkap di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, sementara HS di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Polisi menangkap keduanya pada 21 November 2021.
Penyidik kini masih mendalami apakah kedua tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari 15 kali. Adapun polisi menjerat mereka dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 6 tahun penjara.
Untung Putro mengatakan setelah dirinya memviralkan kasus penggelapan barang yang diantar oleh ojek online fiktif itu di media sosial, setidaknya ada 18 orang yang mengaku mengalami hal sama. Ke depannya, kata dia, dirinya akan mengarahkan para terduga korban untuk membuat laporan ke polisi.
Baca juga: Polisi Tetapkan Debt Collector Perampas Motor Ojol Jadi Tersangka Penipuan