Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan, Jaksa Ajukan Banding

Kamis, 9 Desember 2021 12:45 WIB

Cynthiara Alona dikawal petugas untuk dihadirkan dalam pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak dan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jumat 19 Maret 2021. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa Chynthiara mengetahui dan membiarkan praktek prostitusi online di hotel miliknya. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kejaksaan Negeri Tangerang akan mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara terdakwa kasus prostitusi anak Cynthiara Alona oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Vonis 10 bulan penjara dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mahmuriadin dengan anggota majelis Arief Budi Cahyono dan Fathul Mudjib di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Rabu, 8 Desember 2021.

Sementara terdakwa Cynthiara mengikuti pembacaan putusan melalui sidang virtual dari Polda Metro Jaya. Cynthiara kini ditahan di sana.

Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Dapot Dariarma menyatakan, putusan hakim atas Cynthiara tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 6 tahun penjara.

Tuntutan sesuai pasal 88 jo pasal 76 i UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tidak sesuai dengan putusan hakim.

"Langkah selanjutnya kami akan tuangkan dalam memori banding setelah mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim," kata Dapot saat dihubungi Tempo, pada Kamis, 9 Desember 2021.

Cynthiara Alona terseret kasus prostitusi anak setelah polisi menggerebek Hotel Alona miliknya di kawasan Kreo, Kota Tangerang. Saat menggerebek hotel itu, polisi menemukan 15 anak perempuan yang menjadi korban prostitusi.

Selain Cynthiara, adiknya Abdul Azis juga ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Seorang terdakwa lainnya adalah Decky Alviandi yang mengelola hotel tersebut.

Menanggapi rencana pengajuan banding itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, memori banding bisa diajukan saat ini. "Hari ini salinan putusan bisa diberikan jika ada yang minta," Arief yang juga menjadi anggota majelis hakim dalam sidang Cynthiara Alona.

Baca juga: Terdakwa Prostitusi Anak Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara

AYU CIPTA

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya