Perampokan Toko Gadai di Jagakarsa, Pelaku Pura-pura Gadaikan Barangnya
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 14 Desember 2021 14:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku perampokan di Toko Indogadai, D, awalnya berpura-pura hendak menggadai telepon seluler dan komputer jinjing-nya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pria berusia 22 tahun itu datang sekitar pukul 20.00 WIB pada Senin, 13 Desember 2021, saat toko tersebut sudah mau tutup.
"Dengan berpura-pura menggadaikan barang tersebut, pelaku dilayani oleh salah satu korban berinisial SR," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Desember 2021.
Pelaku kemudian bangkit dan menodongkan pistol ke arah SR, 23 tahun, dan dua orang rekannya, DNA, 20 tahun, dan UKH, 21 tahun, di mana seluruhnya adalah perempuan. Adapun SR dan DNA disekap di dalam kamar mandi, sementara UKH dipaksa membuka brankas tokonya yang berisi uang Rp 33 juta.
Pelaku kemudian merusak server CCTV toko gadai itu dan memasukkannya ke dalam tas yang ia bawa. Tindakan pelaku ternyata mengundang perhatian masyarakat sekitar.
Saat hendak keluar toko, ia dihadang oleh masyarakat dan dua anggota Polsek Jagakarsa yang kebetulan tengah melintas. Sempat diberi tembakan peringatan, D tetap berusaha melawan dengan menodongkan pistol airsoftgun itu ke masyarakat.
Polisi akhirnya melumpuhkan pelaku. "Polisi beri tembakan peringatan, tak diindahkan. Didorong ke dalam (toko), melawan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan, ditembak di kaki secara tegas dan terukur," ujar Zulpan.
Pria yang tinggal tak jauh dari Indogadai itu lantas dibawa ke kantor Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti pistol airsoft gun, uang Rp 33 juta, laptop, dan telepon seluler milik pelaku.
Polisi menjerat D dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Perampokan Kantor Gadai di Jagakarsa, Pelaku Sekap Karyawan di Toilet
ADAM PRIREZA