Kasus Rp 40 Juta Rachel Vennya untuk Kabur dari Karantina Dibawa ke Saber Pungli

Selasa, 14 Desember 2021 20:59 WIB

Rachel Vennya menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel, Salim dan manajernya diputuskan bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini Senin 14 Desember 2021 melaporkan pungutan liar dan dugaan suap atas perkara Rachel Vennya yang kabur dari karantina.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan dasar laporan adalah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang bahwa ada aliran uang Rp 40 juta dari Rachel ke Ovelia Pratiwi seorang petugas protokol DPR RI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Uang itu digunakan agar Rachel, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia tidak dikarantina menyusul kepulangan mereka dari Amerika Serikat.

"Meski dalam persidangan disebutkan sudah dikembalikan. Tapi peristiwa hukum sempurna, "kata Boyamin kepada Tempo Selasa siang.

Boyamin menyatakan dugaan pungli dan suap itu melibatkan pegawai sipil dan militer. "Unsur terpenuhi, atas laporan MAKI agar didistribusikan ke KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Boyamin.

Rachel Vennya menerangkan telah mengeluarkan uang Rp 40 juta untuk urusan kepulangannya dari Amerika Serikat tanpa menjalani proses karantina. Uang itu ditransfer kepada Ovelia Pratiwi seorang petugas Bandara Soekarno-Hatta.

"Mbak Ovel yang mengurus kepulangan kami bertiga. Uangnya saya transfer tapi sudah dikembalikan lagi," kata Rachel menjawab pertanyaan majelis hakim yang meminta keterangan sebagai terdakwa.

Rachel, pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia serta Ovelia menjadi terdakwa pelanggaran Undang-Undang kekarantinaan kesehatan. Persidangan cepat digelar Jumat 10 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang cepat itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono.

Pemberian uang itu terungkap dalam sesi pemeriksaan saksi dan terdakwa Ovelia. Petugas Bandara itu membenarkan transfer uang itu ke rekeningnya. Namun dari jumlah itu terdakwa Ovelia menerangkan mentransfer Rp 30 juta ke rekening Kania.

"Jadi uang sepuluh juta itu kami bagi bertiga dengan dua petugas protokol Bandara Eko dan Zarkasi, selebihnya saya transfer ke rekening atas nama Kania,"kata Ovelia.

Eko dan Ovelia mendapat jatah uang masing-masing Rp 4 juta, Zarkasi yang merupakan supervisor yang notabene atasan Eko menerima Rp 2 juta. Jumlah uang yang dibagi-bagi Rp 10 juta.

Ovelia sendiri mentransfer Rp 30 juta kepada Kania atas permintaan Eko, "katanya untuk satgas Covid-19, karena yang bisa meloloskan apakah di karantina atau tidak ya Satgas,"kata Ovelia di hadapan majelis hakim. Dia mengatakan tidak mengenal Kania.

Kania dalam kesaksiannya di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Tangerang menerangkan tidak tahu asal muasal uang senilai Rp 30 juta itu mampir ke rekening pribadinya.

"Saya tidak tahu dan menanyakan ke grup Whats'Ap keluarga siapa yang mengirim. Ternyata tidak ada. Saya rutin mengecek mutasi karena rekening saya untuk kepentingan bisnis keluarga dan kakak-kakak kirim uang kuliah, "kata Kania.

Tapi selang dua hari setelah penerimaan uang tak dikenal sumbernya itu kakaknya anggota TNI Angkatan Udara bernama Satria menelponya dan meminta agar mengembalikan uang itu ke pengirimnya.

"Saya diberi nomor rekening Ovelia. Kak Satria bilang ada uang masuk tiga puluh juta ya tolong kembalikan ke pengirimnya," kata Kania menirukan ucapan Satria.

Satria tidak dihadirkan jaksa penuntut umum ke muka persidangan. Sosok dan perannya sempat ditanyakan hakim Arief.

Fakta persidangan terungkap bahwa alur pelolosan Rachel dan dua terdakwa lain itu ada peran Satria yang merupakan anggota TNI AU bertugas di Lanud Halim Perdana Kusuma.

Atas perintah Satria seorang anggota TNI lain yang tidak diketahui namanya mengantar Rachel dkk dari Bus Damri ke kendaraan pribadi menuju rumah sang selebgram. Peristiwa itu terjadi pada 17 September 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Bertiga kami naik Damri ke Wisma Atlet Pademangan. Lalu setelah turun bus tidak sampai registrasi ada tentara mendekati saya diminta ikut ke mobil (-supaya tidak kelihatan) lantas kami menuju rumah,"kata Rachel. Rachel pun tidak mengetahui sosok tentara itu. "Saya panggil Pak saja. Dia bilang arahan Pak Satria," ujar Rachel.

Selepas pulang ke rumahnya, Rachel pun datang kembali ke Wisma Atlet Pademangan hanya untuk foto-foto.Mereka datang bertiga alasan berfoto agar mengesankan sedang menjalankan karantina.

Rachel mengatakan semula tidak mengenal Ovelia. Saudaranya Intan yang memberinya nomor kontak Ovelia. Jadi saat masih di Amerika dia sudah menghubungi Ovelia mengabarkan kepulangan ke tanah air.

Ovelia sendiri dihubungi Intan untuk membantu Rachel. mencoba membantu dengan menyebutkan angka Rp 10 juta per orang untuk bisa lolos karantina.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Adib Fachri, Oktaviandi dan Syahnara pun menuntut terdakwa Rachel, Salim dan Maulida dengan hukuman 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Jika selama delapan bulan ke depan para terdakwa melakukan tindak pidana maka mereka harus dikurung penjara. Adapun jika denda tidak dibayarkan maka penggantinya satu kurungan penjara. Tuntutan hukuman sama berlaku bagi Ovelia. Hanya denda lebih ringan yakni Rp. 30 juta.

Majelis Hakim yang diketuai Arief Budi Cahyono pun memutus perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan terhadap empat terdakwa putusan sama dengan tuntutan JPU.

Pertimbangan putusan lebih rendah dari ancaman hukuman satu tahun penjara adalah karena para terdakwa diantaranya dalam persidangan para terdakwa sopan tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya.

Rachel, Salim, Maulida dan Ovelia terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rachel Vennya dan kawan-kawnanya hanya dihukum 4 bulan membayar denda uang Rp 50 juta. Hukuman percobaan itu menjadi Hukuman kurungan jika dalam delapan bulan mereka melakukan tindak pidana. Adapun jika tidak membayar denda gantinya hukuman penjara satu bulan.

AYU CIPTA

Baca juga: Terungkap, Rachel Vennya Keluar Duit Rp 40 Juta untuk Kabur dari Karantina

Berita terkait

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

7 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

9 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

12 hari lalu

Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Kejaksaan Agung masih mengabaikan Somasi dari MAKI agar menetapkan Robert Bonosusatya tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

14 hari lalu

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

16 hari lalu

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.

Baca Selengkapnya

Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

16 hari lalu

Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

Pemerintah Kota Yogyakarta mengantisipasi aksi nuthuk harga dengan membuka kanal aduan melalui media sosial.

Baca Selengkapnya

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

22 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

Potensi Sandra Dewi jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

26 hari lalu

Potensi Sandra Dewi jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

Sandra Dewi dinilai bisa menjadi tersangka jika mengetahui asal kekayaan Harvey Moeis dari perbuatan korupsi

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Menang Praperadilan, Klaim Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

28 hari lalu

Polda Metro Jaya Menang Praperadilan, Klaim Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap Polda Metro Jaya soal tidak ditahannya Firli Bahuri

Baca Selengkapnya