"

Polisi Cari Atasan Staf DPR yang Bebaskan Rachel Vennya dari Karantina

Rachel Vennya menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel, Salim dan manajernya diputuskan bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. TEMPO/Nurdiansah
Rachel Vennya menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel, Salim dan manajernya diputuskan bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya saat ini mencari atasan staf DPR, Olivia Nathania, yang membantu selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah berpergian ke luar negeri. Rachel sebelumnya memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada Olivia agar diloloskan dari karantina tersebut. 

"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji, karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Desember 2021. 

Meski begitu, Ade mengatakan pihaknya tidak menerapkan Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini. Sebab, baik Rachel dan Olivia bukan pegawai negeri sipil atau PNS. Sedangkan Pasal Tipikor, menurut Ade, hanya bisa dijerat jika subjeknya adalah PNS. 

Ade mengatakan alasan lain yang jadi penyebab atasan Olivia belum diselidki lebih lanjut, karena tersangka diduga bekerja sendiri untuk meloloskan Rachel.  "Jadi dia main sendiri. Dia menerima uang itu dan membantu melaksanakan," ujar Ade. 

Dalam kasus ini, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Rachel Vennya Roland empat bulan hukuman percobaan atas upayanya kabur dari karantina dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat lalu. Rendahnya tuntutan ini dengan pertimbangan Rachel sopan dalam persidangan. "Tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya," kata Tim JPU. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Baca juga:

Tidak Jerat Rachel Vennya dengan Pasal Penyuapan, Polisi: Bukan PNS








Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Organisasi Sipil: Kado Pahit di Peringatan Hari Hutan Internasional

28 menit lalu

DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja jadi UU, Pengamat: Pelecehan Hukum Secara Kolosal
Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Organisasi Sipil: Kado Pahit di Peringatan Hari Hutan Internasional

Organisasi sipil, Satya Bumi, kembali buka suara soal pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti-Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja.


Jam Macet di Jakarta Saat Ramadan Diprediksi Terjadi Lebih Awal di Pagi dan Sore

51 menit lalu

Kemacetan arus lalu lintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.  Penentuan kota termacet itu didasari pada perhitungan waktu perjalanan, biaya BBM, emisi karbon, dan kemudahan akses antar kota. TEMPO/Subekti
Jam Macet di Jakarta Saat Ramadan Diprediksi Terjadi Lebih Awal di Pagi dan Sore

Kemacetan di Jakarta diprediksi terjadi lebih awal di pagi dan sore hari pada pekan pertama Ramadan 1444 Hijriah.


NasDem Beda Pandangan dengan PKS dan Demokrat Soal Pengesahan UU Cipta Kerja

2 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
NasDem Beda Pandangan dengan PKS dan Demokrat Soal Pengesahan UU Cipta Kerja

Meski berada dalam Koalisi Perubahan, Fraksi NasDem tidak ikut Fraksi PKS dan Demokrat menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Kenapa?


Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Sulap Putusan MK ke Bareskrim Polri

8 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko saat menemui wartawan setelah dilantik menggantikan Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, Jumat, 13 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Sulap Putusan MK ke Bareskrim Polri

Sembilan hakim konstitusi dan dua panitera dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus pengubahan putusan MK


Mahfud Md dan PPATK Bocorkan Kasus Transaksi Mencurigakan ke Publik, Anggota DPR Duga Ada Motif Politik

9 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md dan PPATK Bocorkan Kasus Transaksi Mencurigakan ke Publik, Anggota DPR Duga Ada Motif Politik

Mahfud Md dan PPATK dituding memiliki motif politik karena membocorkan data kasus transaksi mencurigakan ke publik.


Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

9 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

DPR mengusulkan pembentukan Pansus Transaksi Mencurigakan untuk menindaklanjuti laporan PPATK.


Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

11 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

Komisi III DPR RI berencana memanggil Menkeu Sri Mulyani, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait isu transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.


DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

11 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa (kanan), dan Ahmad Sahroni saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicecar DPR soal transaksi mencurigakan Rp 349 yang diungkap Menkopolhukam Mahfud Md.


Terkini: DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Buruh Bakal Lakukan Judicial Review ke MK

12 jam lalu

Suasana aksi demo partai buruh di kawasan bundaran patung kuda, Jakarta Pusat, Sabtu 14 Januari 2023.
Terkini: DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Buruh Bakal Lakukan Judicial Review ke MK

DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.


Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Organisasi Sipil: DPR Gagal Mewakili Kepentingan Rakyat

13 jam lalu

Pengunjuk rasa kaum buruh bertolak dari Pintu Irty Monas, Jalan Medan Meredeka Selatan, menuju Demo buruh menolak  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja longmarch menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Organisasi Sipil: DPR Gagal Mewakili Kepentingan Rakyat

Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien menilai pengesahan Perpu Cipta Kerja sebagai langkah nekat di tengah banyak penolakan dari masyarakat.