TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya saat ini mencari atasan staf DPR, Olivia Nathania, yang membantu selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah berpergian ke luar negeri. Rachel sebelumnya memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada Olivia agar diloloskan dari karantina tersebut.
"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji, karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Desember 2021.
Meski begitu, Ade mengatakan pihaknya tidak menerapkan Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini. Sebab, baik Rachel dan Olivia bukan pegawai negeri sipil atau PNS. Sedangkan Pasal Tipikor, menurut Ade, hanya bisa dijerat jika subjeknya adalah PNS.
Ade mengatakan alasan lain yang jadi penyebab atasan Olivia belum diselidki lebih lanjut, karena tersangka diduga bekerja sendiri untuk meloloskan Rachel. "Jadi dia main sendiri. Dia menerima uang itu dan membantu melaksanakan," ujar Ade.
Dalam kasus ini, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Rachel Vennya Roland empat bulan hukuman percobaan atas upayanya kabur dari karantina dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat lalu. Rendahnya tuntutan ini dengan pertimbangan Rachel sopan dalam persidangan. "Tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya," kata Tim JPU.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga:
Tidak Jerat Rachel Vennya dengan Pasal Penyuapan, Polisi: Bukan PNS