Nia Ramadhani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Reporter

Antara

Kamis, 16 Desember 2021 09:49 WIB

Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba selebritis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 09 Desember 2021. Dalam persidangan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto atas penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterngan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis pagi.

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab
, mengatakan sidang lanjutan kliennya itu diagendakan dengan pemeriksaan langsung terhadap masing-masing terdakwa. "Agenda sidang hari ini pemeriksaan Pak Ari, Bu Nia, Ivan," katanya dikutip dari Antara.

Ketiganya akan memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama. "Perkara kan tidak dipecah (splitsing). Jadi, pemeriksaan sebagai terdakwa saja," tutur Wa Ode.

Hakim Ketua Muhammad Damis pada sidang kedua, Kamis pekan lalu, mengatakan pemeriksaan para terdakwa dilakukan langsung di ruang sidang pada pukul 10.00 WIB.


Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di antaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku asisten rumah tangga (ART) di rumah Nia, Senja Kurnia Putri psikolog klinis dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus.

Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni, Pakar hukum pidana Prof Mudzakir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca juga:

Tingkat Ketergantungan Narkoba Nia Ramadhani Masuk Kategori Sedang Menuju Ringan

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

5 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun

8 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun

Epy Kusnandar dan pemain sinetron Preman Pensiun lainnya ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

8 hari lalu

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

Aktor Epy Kusnandar ditangkap bersama rekannya sesama pemain sinteron Preman Pensiun.

Baca Selengkapnya

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

8 hari lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

9 hari lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

9 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya