Alasan Petugas Bandara yang Bantu Rachel Vennya Tak Dikenakan Pasal Tipikor

Jumat, 17 Desember 2021 17:00 WIB

Majelis Hakim memeriksa silang barang bukti kepada Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Persidangan tersebut buntut kasus dari kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya dari Wisma Atlet dan melanggar aturan karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan alasan polisi tidak menggunakan pasal penyuapan dalam kasus Rachel Vennya.

Zulpan mengatakan petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina Pratiwi yang menjadi tersangka dalam kasus Rachel Vennya tak bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi lantaran bukan Pegawai Negeri Sipil.

Ovelina menerima upah Rp 40 juta dari Rachel Vennya agar selebgram itu bisa dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, yang seharusnya hanya bisa digunakan oleh PNS, pekerja migran dan pelajar. Di Wisma Atlet Pademangan, Rachel Vennya kabur sebelum masa karantina selesai.

“Dia bukan penyelenggara negara, bukan PNS. Hanya freelance. Jadi tidak bisa dimasukkan ke Tipikornya,” kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 17 Desember 2021.

Zulpan memastikan polisi telah mengusut kasus dugaan penyuapan itu. Mereka menjerat Ovelina dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selanjutnya polisi menyerahkan dua berkas perkara ini ke kejaksaan tinggi

<!--more-->

Menurut Zulpan, Polisi menyerahkan dua berkas dalam kasus Rachel Vennya ke Kejaksaan Tinggi Banten. Berkas pertama yang diserahkan polisi ke jaksa berisi kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina. Tersangka yang termaktub dalam berkas itu adalah Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnia. Sementara berkas kedua adalah kasus Ovelina.

Namun, Zulpan tak menjelaskan secara detail seperti apa pengusutan yang sudah dilakukan polisi terkait dugaan tindak pungutan liar itu. Termasuk, bagaimana kronologi dan ke mana saja uang Rp 40 juta yang diduga diberikan Rachel mengalir.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut buka suara terkait dengan kasus selebgram Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri. Menurut Mahfud, upaya Rachel yang membayar sejumlah uang untuk tak ikut karantina, dapat digolongkan sebagai pungutan liar atau pungli.

"Itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud Md usai menjadi pembicara di Rakornas Satgas Saber Pungli, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 15 Desember 2021.

Dari yang informasi yang ia dapat, Rachel Vennya dikabarkan membayar Rp 40 juta pada seseorang pegawai yang berasal dari swasta. Duit itu kemudian disetor ke seorang aparatur sipil negara (ASN) di suatu institusi. "Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," kata Mahfud.

Baca juga: Polisi Pastikan Pungli Rp 40 Juta dalam kasus Rachel Vennya juga Diusut

Berita terkait

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

14 menit lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

2 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

2 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

9 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya