Alasan Petugas Bandara yang Bantu Rachel Vennya Tak Dikenakan Pasal Tipikor
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 17 Desember 2021 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan alasan polisi tidak menggunakan pasal penyuapan dalam kasus Rachel Vennya.
Zulpan mengatakan petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina Pratiwi yang menjadi tersangka dalam kasus Rachel Vennya tak bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi lantaran bukan Pegawai Negeri Sipil.
Ovelina menerima upah Rp 40 juta dari Rachel Vennya agar selebgram itu bisa dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, yang seharusnya hanya bisa digunakan oleh PNS, pekerja migran dan pelajar. Di Wisma Atlet Pademangan, Rachel Vennya kabur sebelum masa karantina selesai.
“Dia bukan penyelenggara negara, bukan PNS. Hanya freelance. Jadi tidak bisa dimasukkan ke Tipikornya,” kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 17 Desember 2021.
Zulpan memastikan polisi telah mengusut kasus dugaan penyuapan itu. Mereka menjerat Ovelina dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selanjutnya polisi menyerahkan dua berkas perkara ini ke kejaksaan tinggi
<!--more-->
Menurut Zulpan, Polisi menyerahkan dua berkas dalam kasus Rachel Vennya ke Kejaksaan Tinggi Banten. Berkas pertama yang diserahkan polisi ke jaksa berisi kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina. Tersangka yang termaktub dalam berkas itu adalah Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnia. Sementara berkas kedua adalah kasus Ovelina.
Namun, Zulpan tak menjelaskan secara detail seperti apa pengusutan yang sudah dilakukan polisi terkait dugaan tindak pungutan liar itu. Termasuk, bagaimana kronologi dan ke mana saja uang Rp 40 juta yang diduga diberikan Rachel mengalir.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut buka suara terkait dengan kasus selebgram Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri. Menurut Mahfud, upaya Rachel yang membayar sejumlah uang untuk tak ikut karantina, dapat digolongkan sebagai pungutan liar atau pungli.
"Itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud Md usai menjadi pembicara di Rakornas Satgas Saber Pungli, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 15 Desember 2021.
Dari yang informasi yang ia dapat, Rachel Vennya dikabarkan membayar Rp 40 juta pada seseorang pegawai yang berasal dari swasta. Duit itu kemudian disetor ke seorang aparatur sipil negara (ASN) di suatu institusi. "Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," kata Mahfud.
Baca juga: Polisi Pastikan Pungli Rp 40 Juta dalam kasus Rachel Vennya juga Diusut