Suasana Margo City yang kembali dibuka pada masa PPKM di Depok, Jawa Barat, Jumat, 20 Agustus 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Natal dan Tahun Baru 2022. Idris mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok itu untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi usai libur panjang.
"Kepwal itu mengatur pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi terjadi kerumunan," kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 Desember 2021.
Kebijakan PPKM ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok (Kepwal) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam Kepwal itu, Idris menginstruksikan pengetatan prokes di gereja dan tempat ibadah pada saat perayaan Natal. Begitu pula di tempat perbelanjaan dan tempat wisata serta tempat hiburan seperti restoran, kafe, hingga kaki lima. Fasilitas umum lain yang kerap digunakan sebagai tempat berkumpul warga juga harus diawasi.
Alun-alun Depok juga ditutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 untuk mencegah warga berkumpul merayakan malam pergantian tahun di sana. Kegiatan masyarakat semisal kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 pada periode itu juga diminta dilakukan tanpa penonton.
Selanjutnya kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru masih diperbolehkan...
<!--more-->
Kegiatan lain yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru masih diperbolehkan dengan syarat prokes ketat dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Wali Kota Depok juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year,baik di ruang terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Mal dan pusat belanja wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap pengunjung. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal juga dilarang, kecuali pameran UMKM.
Pada masa libur Natal dan Tahun Baru ini, Wali Kota Depok memperpanjang jam operasional pusat belanja dua jam, yaitu mulai 09.00-22.00 untuk mencegah kerumunan. Namun jumlah pengunjung tetap dibatasi 75 persen.
Dalam Kepwal itu, Idris juga memberlakukan kembali pembatasan kendaraan ganjil-genap ke tempat wisata prioritas. Diatur pula pembatasan, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk tempat wisata di Kota Depok.
Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim
1 hari lalu
Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim
Wali Kota Depok Mohammad Idris merespon statement kandidat calon Gubernur Jawa Barat dari PAN, Bima Arya yang mengatakan Depok panas dan kurang penghijauan.