Kala Anies Berkukuh soal UMP DKI Meski tak Sesuai Peraturan Pemerintah

Reporter

Tempo.co

Selasa, 28 Desember 2021 08:59 WIB

Aksi teatrikal pendemo dalam unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021. Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan soal revisi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022. Dalam Keputusan Gubernur itu ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854.

Anies Baswedan meneken Kepgub itu pada 16 Desember 2021. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun. Pemprov bakal menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan ini.

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854," demikian bunyi Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Advertising
Advertising

Anies melarang pula pengusaha menurunkan nilai jika upah yang sudah diperoleh karyawan lebih tinggi dari UMP DKI 2022. Ketentuan upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022 hanya bagi karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," begitu bunyi Kepgub yang diteken Anies.

Keputusan ini menuai protes dari kalangan pengusaha dan Kementerian Ketenagakerjaan. Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menganggap revisi kenaikan UMP DKI dilakukan sepihak dan tak melalui dewan pengupahan. Menurut dia, hal ini bakal menjadi catatan karena menganggap Anies telah melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dia sebagai Gubernur yang seharusnya paham sekali masalah ini melanggar. Jadi catatan tersendiri apalagi kalau mau nyapres," kata dia dalam konferensi pers daring, Senin, 20 Desember 2021.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Khairul Harahap mengatakan pihaknya menyayangkan sikap Anies tersebut lantaran tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Pada prinsipnya Kementerian Ketenagakerjaan sungguh menyayangkan atau menyesalkan kejadian tersebut. Karena tidak menetapkan upah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Harahap kepada Tempo, Senin, 20 Desember 2021.

Khairul mengatakan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Ia mengatakan formula di beleid itu juga sudah sesuai dengan data Badan Pusat Statistik atau BPS. Sehingga, menurut Kemnaker, ketentuan tersebut harusnya ditaati dan dilaksanakan.

Gara-gara sikap Anies ini, Kemnaker menyatakan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah membantah revisi UMP DKI dilakukan sepihak. Ia mengklaim hal ini dibahas melalui dewan pengupahan.

Andri Yansyah memastikan UMP DKI 2022 tidak akan direvisi lagi. Upah minimum para pekerja di Jakarta untuk 2022 itu sudah ditetapkan senilai Rp 4.641.854. "Tidak ada kemungkinan untuk direvisi lagi," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 27 Desember 2021.

Baca juga:

Bantah Tetapkan UMP DKI 2022 Sepihak, Dinas Tenaga Kerja: Lewat Dewan Pengupahan

Berita terkait

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

19 jam lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN

2 hari lalu

Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN

Pengamat kebijakan publik Univesitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan tidak ada urgensi pembentukan Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan dalam pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

3 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

4 hari lalu

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

Wacana pembentukan kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran menuai kritik karena dianggap boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

4 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

4 hari lalu

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

Cak Imin menyatakan secara pribadi mendukung Anies Baswedan maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Respons Usulan Apindo soal Pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan

4 hari lalu

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Respons Usulan Apindo soal Pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, buka suara perihal usulan Apindo agar pemerintahan baru membentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

5 hari lalu

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

5 hari lalu

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

5 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya