Petugas gabungan polisi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melakukan operasi pembatasan operasional truk angkutan barang di Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 28 Oktober 2020. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah, guna menjaga lalu lintas di saat libur panjang agar tetap lancar dan tidak menimbulkan kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
TEMPO.CO, Cibinong - Bupati Bogor Ade Yasin membatasi jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor pada pukul 20.00 hingga 05.00. Pembatasan truk itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang.
Perbup itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2022, kendati peraturannya ditetapkan pada 29 Desember 2021. Pembatasan waktu operasional di Kabupaten Bogor itu berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, mulai dari truk tanah, pasir, batu dan gamping.
Bupati Bogor itu mengatakan perbup itu adalah strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor. "Kami menyiapkan sejumlah skenario penanganan kemacetan, mulai dari jam operasional truk besar sampai pembukaan jalan baru," kata Ade Yasin di Cibinong, Minggu, 2 Januari 2022. Pemerintah Kabupaten Bogor juga sudah menyiapkan strategi penanganan kemacetan jangka pendek hingga jangka panjang. Ada 12 titik kemacetan di jalur barat Kabupaten Bogor. Lima titik kemacetan parah itu berada di Ciampea, Cibatok, Cibungbulang, Dramaga dan Leuwiliang.
Menurut anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor Saepudin Muhtar, pembangunan Jalur Lingkar Dramaga adalah langkah awal pembukaan jalur di wilayah barat. Jalur Lingkar Dramaga Sesi II akan menghubungkan Dramaga hingga Cikampak.
Untuk mengatasi titik kemacetan parah tersebut, pembangunan Jalan Rancabungur ke Galuga juga bakal dipercepat. Dengan jalan baru itu, pengguna jalan dari Leuwiliang atau Leuwisadeng tak perlu lewat Cibungbulang lagi. "Masyarakat bisa langsung lewat akses Galuga ke Rancabungur,” kata Saepudin.
Untuk kemacetan jangka pendek di wilayah barat yang diduga disebabkan truk tambang, Pemkab Bogor melakukan pembatasan jam operasional truk besar. Pembatasan waktu truk lalu lalang ini sudah diberlakukan di jalur utara, seperti di Gunungsindur. "Petugas akan ditempatkan di titik keluar masuk kendaraan,” kata Saepudin.