Mengenal Apa Itu Wajib Lapor di Kepolisian
Reporter
Tempo.co
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 4 Januari 2022 09:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyatakan bahwa polisi tidak menahan Cassandra Angelie melainkan wajib lapor.
Pemain sinetron itu diduga terlibat dalam kasus praktik prostitusi online.
Hal ini karena Cassandra Angelie bukan hanya sebagai pelaku, tetapi juga menjadi korban.
Polda Metro Jaya hanya memberlakukan wajib lapor bagi Cassandra Angelie. Walau begitu, Zulpan menyatakan bahwa status Cassandra adalah tersangka. Sebelumnya, Casandra ditangkap oleh polisi pada Rabu, 29 Desember 2021 di salah satu hotel di bilangan Jakarta Pusat.
Namun, tahukah Anda apa itu wajib lapor dan bagaimana penerapannya?
Wajib lapor kepada kepolisian adalah salah satu syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Aturan penangguhan penahan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi:
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakin, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”
Dalam pasal tersebut terdapat frasa “syarat yang ditentukan” dan yang dimaksud dengan itu adalah wajib lapor, tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.
Secara singkat, wajib lapor adalah salah satu bentuk penangguhan penahanan dan penangguhan penahanan hanya bisa diterapkan keapda tersangka atau terdakwa saja.
Wajib lapor tidak bisa dikenakan kepada seseorang yang belum memiliki status tersangka.
Baca : Kepatuhan DPR Sampaikan LHKPN Turun, Harta Kekayaan Apa Saja Wajib Lapor?
EIBEN HEIZIER
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.