TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan polisi tidak menahan pemain sinetron Cassandra Angelie yang terlibat kasus praktek prostitusi online. Polisi beralasan Cassandra selain sebagai pelaku juga merupakan korban.
Polisi hanya memberlakukan wajib lapor bagi Cassandra Angelie. “Sehingga dalam persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan. Dengan beberapa alasan juga, yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” tutur Zulpan di Polda Metro Jaya ada Senin, 3 Januari 2022.
Meski begitu, Zulpan menyatakan bahwa saat ini Cassandra berstatus tersangka. Adapun tiga orang muncikari Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Mereka merupakan pelaku yang mengunggah dan menawarkan wanita, termasuk Cassandra, kepada calon kliennya.
Polisi menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021. Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang kliennya. Tak lama setelah itu, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.
Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP. Sedangkan Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.
ADAM PRIREZA
Baca juga:
Daftar Nama Figur Publik Ditemukan di HP Muncikari Kasus Cassandra Angelie